KABARCIREBON - Seorang warga Kabupaten Cirebon, Vinny, yang merupakan ibu korban pencabulan oknum aparat melayangkan surat ke Badan Pengawas Mahkama Agung (Bawas MA) RI, terkait vonis hakim yang diberikan kepada oknum aparat cabul tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Menurut Vinny, vonis hakim yang sangat rendah yakni setahun 10 bulan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara pada oknum aparat penegak hukum (aph) terkait dugaan pencabulan pada anaknya. Sebagai orang tua, sangat kecewa dengan vonis hakim.
“Meski demikian, saya menghormati hukum dan lakukan banding. Selain itu, untuk mendapatkan keadilan, kami melayangkan surat ke Bawas MA RI," katanya, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Terkuak Pesan Mbah Hasyim Asy'ari Dalam Peringatan Nuzulul Quran PKPT IPNU IPPNU IAIN Cirebon
Vinny menceritakan, dalam persidangan beberapa waktu lalu, hanya terkuak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bisa jadi, vonis lebih ringan. Padahal ada kasus yang lebih memberatkan, yakni dugaan pencabulan dan bisa dikenakan hukuman yang lebih berat.
Kesaksian korban dan hasil visum, sudah cukup alat bukti untuk menjerat pelaku. Majelis hakim sepertinya tidak menjadi pertimbangan dugaan pencabulan pada anak. Sehingga, divonis 1 tahun 10 bulan. "Dari pengakuan anak saya, sekitar tiga kali pelaku diduga lakukan pencabulan," ceritanya seraya menitikkan air mata.
Dirinya mengharapkan, pelaku mendapat hukuman yang setimpal seperti tuntutan jaksa 15 tahun penjara. "Perbuatan asusila yang dilakukan sudah keterlaluan dan saya sangat menaruh harapan besar, agar pelaku dihukum setimpal. Terlebih, yang bersangkutan sebagai APH," tuturnya didampingi kuasa hukum, Rudi Setiantono.
Rudi mengungkapkan, saat persidangan beberapa waktu lalu, majelis hakim hanya membahas KDRT, namun perbuatan asusila luput dari perhatian. "Hasil visum ada luka robek di selaput dara korban dan ini sudah jelas, ada dugaan perbuatan asusila," ungkapnya.
Rudi menambahkan, dirinya berupaya mendapatkan keadilan dan dihukum yang setimpal bagi pelaku. "Pelaku saat ini masih aktif di kesatuannya dan belum ada persiapan pelaksanaan sidang etik," imbuhnya.
Dirinya mengharapkan, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Jabar, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik anggota polri, supaya tercipta supremasi hukum yang baik bagi anggota polri yang melanggar.
"Diharapkan, dengan melayangkan surat ini menjadi pertimbangan saat banding dan bagi terdakwa yang diduga telah melanggar etik sebagai anggota Polri, jadi harus segera dilaksanakan sidang etik," pungkas Rudi.(Supra/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.