KABARCIREBON - Sidang perkara suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin, 10 April 2023.
Kali ini, majelis hakim yang diketuai Benny Eko Supriyadi memeriksa tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari 2 pejabat eselon II, dua pensiunan kepala dinas, satu ajudan bupati hingga enam honorer Pemkab Cirebon. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ke-13 saksi yang diperiksa yakni mantan sekda Rahmat Sutrisno, ajudan bupati, mantan Kadisnaker Deny Agustin, mantan Kadisperindag Ery Ahmadkhusairi.
Mantan Kadis BPMD Rus Rusmana, Kepala Puskesmas Suraneggala Sidik, dan enam honorer Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Mantan Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno kini menjabat Kepala Bappenda. Diperoleh informasi, Rahmat Sutrisno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten Cirebon di era Sunjaya menjabat bupati. Sebab, Rahmat merupakan sekda terlama di era Sunjaya.
Sehingga, dinilai tahu banyak soal proses mutasi, rotasi, promosi termasuk rekrutmen tenaga honorer di lingkup Pemkab Cirebon.
Sementara itu, tenaga honorer dihadirkan sebagai saksi terkait uang pelicin. Sebab, untuk menjadi tanaga honorer di Pemkab Cirebon di bawah kepemimpinan Sunjaya Purwadi Sastra sebagai bupati harus bayar.