KABARCIREBON - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra makin menarik perhatian publik. Betapa tidak, selama menjabat bupati, ia terima setoran Rp64,2 miliar.
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Jumat, 7 April 2023, perkara dengan terdakwa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sejak Senin, 20 Maret 2023.
Lantas berapa uang yang diterima Sunjaya? Dalam dakwaan jaksa, Sunjaya menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp64,2 miliar. Angka yang sangat besar.
Dari hasil penyidikan KPK yang kemudian menjadi berkas perkara, sumber uang tersebut diperoleh Sunjaya dari fee proyek serta iuran dari para pejabat setingkat kepala dinas, sekretaris dinas, direktur RSUD, camat, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon saat terdakwa menjabat bupati.
Uang iuran dari pejabat dan fee proyek disebut sebagai suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, itu dilakukan Sunjaya selama menjabat bupati dari periode 2014-2019.
Uang yang diterima Sunjaya dari tidak pidana gratifikasi mencapai Rp53,2 miliar. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan di PN Tipikor Bandung.
Baca Juga: Ingin Jadi Polisi? Segera Daftar Rekrutmen Anggota Polri 2023, Ini Link Tata Cara Pendaftarannya