Rafael Alun Trisambodo Ditahan, Bagaimana Nasib Artis Inisial R? Ini Kata KPK

- 4 April 2023, 00:23 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

KABARCIREBON - Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam, Senin, 3 April 2023 siang.

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Ia juga ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina yang kasusnya menjadi sorotan tajam publik setelah video penganiayaannya viral.

KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo untuk dua puluh hari ke depan. KPK sebelumnya resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Kemudian diperiksa pada Senin, 3 April 2023 siang dan langsung ditahan.

Baca Juga: Indonesia Masih Berpeluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Menunggu Sikap Tegas FIFA, Ini Logikanya

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Rafael Alun Trisambodo diperlihatkan kepada publik lewat konferensi pers yang dilakukan KPK usai melakukan penahanan.

Tampak Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi kuning bertuliskan tahanan KPK. Kedua tangannya juga diborgol.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x