KABARCIREBON - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra makin terang benderang. Mantan Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat blak-blakan membongkar borok mantan kepala daerahnya itu.
Kesaksian Yayat Ruhyat disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin, 27 Maret 2023 lalu.
Yayat tak memungkiri banyak oknum pejabat yang setor ke mantan bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. Mereka setor bukan dari uang pribadi tapi dari program kegiatan. Uang yang disetor ke Sunjaya sebagai pelicin untuk kepentingan mutasi dan promosi jabatan mereka. "Uang dianggarkan oleh dinas dari program kegiatan," kata mantan Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat.
Hal itu diungkapkan Yayat Ruhyat saat ditanya Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriadi, soal pengetahuannya mengenai jual beli jabatan.
Jadi, banyak oknum pejabat yang membeli jabatan bukan dari kantong pribadi. Melainkan, menyisikan uang dari program kegiatan. Kepentingan mereka, untuk promosi jabatan atau bergeser ke jabatan yang strategis.
Uang suap yang dialokasikan sekitar Rp10 juta sampai Rp40 juta. Hal itu terjadi karena banyak oknum pejabat yang ambisius ingin naik jabatan meski tidak punya kemampuan.
Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan