Dalam persidangan itu, Mantan Sekda Yayat Ruhyat juga mengungkapkan jika dirinya dicopot dari jabatan sekda karena memprotes kebijakan Sunjaya tersebut.
"Saya dicopot karena faktor like and dislike," katanya.
Sementara dalam kesempatan itu, Sunjaya mengaku mengganti Sekda Yayat Ruhyat pada tahun 2018 bukan karena masalah ketidakcocokan.
Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya
"Saya ganti karena yang bersangkutan menjadi anggota partai politik yang mulia," kata Sunjaya, Senin, 27 Maret 2023.
Seperti diketahui, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra mencapai Rp64,2 miliar.
Dari hasil penyidikan KPK, sumber uang tersebut diperoleh Sunjaya dari fee proyek serta iuran dari para pejabat setingkat kepala dinas, sekretaris dinas, direktur RSUD, camat, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon saat terdakwa menjabat bupati.
Uang iuran dari pejabat dan fee proyek disebut sebagai suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, itu dilakukan Sunjaya selama menjabat bupati dari periode 2014-2019.