Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Teken Kerjasama dengan RSUD Indramayu Terkait Program JKK

15 April 2023, 03:22 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Teken Kerjasama dengan RSUD Indramayu Terkait Program JKK /BPJS Ketenegekerjaan /

KABARCIRBEON - BPJS Ketenagakerjaan (BPJMSOSTEK) Cabang Cirebon dan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu menjajaki kerjasama terkait pemberian pelayanan kesehatan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Perjanjian kerjasama ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto, bersama Direktur Utama RSUD Kabupaten Indramayu, dr.Deden Bonni Koswara, di Indamayu pada Jumat 14 April 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto dalam kata sambutannya mengungkapkan, pihaknya menyampaikan apresiasi pada RSUD Kabupaten Indramayu atas kesediannya untuk melakukan kerjasamanya.

Baca Juga: Delapan Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, 6 Orang Dinyatakan Tewas

Sudarwoto menjelaskan, perjanjian kerjasama mengenai pemberian pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan penjajakan kerjasama dengan rumah sakit lainnya di wilayah Cirebon.

Adapun dari bentuk layanan yang diberikan RSUD Kabupaten Indrmayu ini yang telah menjad mitra atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kecelakaan kerja.

Baca Juga: Dilaksanakan di 700 Titik & 55 Kabupaten Kota, Yayasan Artha Graha Peduli Gelar Penyuluhan Kesehatan dan CSSR

Disebutkan, berdasarkan Undang-undang NO 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk menyelenggarakan 5 program.

Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program perlindungan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi hak para pekerja untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Jadi Titik Kemacetan Vital, Pospam Mudik di Kadipaten Majalengka Ini Dapat Perhatian Serius

Begitu juga bagi para pekerja atau pegawai yang bersetatus Non ASN, berhak mendapatkan program perlindungan tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Nining Nur'aeni mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon telah membayar klaim hingga triwulan pertama 2023 ini hingga mencapai Rp69,97 miliar.

Dan itu terdiri dari 5 program seperti JHT sebesar Rp58,23 miliar, JKK sebesar Rp4,56 miliar, JKM Rp5,53 miliar, JP Rp1,25 miliar, dan program baru JKP sebesar Rp385 juta.

Baca Juga: Astra Daihatsu, Auto2000 dan Isuzu, Menghadapi Arus Mudik Akan Keroyokan Menghadirkan Posko Siaga Lebaran 2023

"Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Karena itu, diharapkan dengan kerjasama ini bisa bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi seluruh pekerja di Kabupaten Indramayu," papar Nining.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

 

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler