Pencurian Kambing di Kuningan Marak, Polisi Ringkus 3 Orang yang Diduga Maling

16 April 2023, 06:00 WIB
ILUSTRASI: Pencurian kambing di Kabupaten Kuningan, marak. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pencurian hewan ternak jenis kambing di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Kuningan marak sehingga membuat para peternak atau pemiliknya menjadi resah. Karena kuatir akan menjadi sasaran maling berikutnya.

Maka dari itu, aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan langsung bergerak menyelusuri kasus tersebut sehingga akhirnya menangkap 3 orang yang diduga menjadi malingnya.

Yakni, warga Kecamatan Jalaksana, A (63 tahun) serta warga Kecamatan Cilimus, Rd (27 tahun) dan Sr (28 tahun).

Baca Juga: Masa Libur Idulfitri Diantisipasi, Kepala Disporapar: Kunjungan Wisatawan ke Kuningan Diprediksi Melonjak

“Memang benar. Ketiga tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa 4 ekor kambing,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian.

Didampingi Waka Polres, Komisaris Polisi (Kompol). Ricky Adipratama serta Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetiyo dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanady.

Menurutnya, ketiga tersangka pencurian hewan ternak tersebut saat ini tengah mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Sabu-Sabu Disembunyikan Area Kuburan, Kapolres Kuningan: Ini Modus Baru yang Unik Sehingga Patut Diwaspadai

Aparat kepolisian Polres Kuningan memperlihatkan foto kambing yang sebelumnya dicuri tapi para pelaku berhasil ditangkap dan barang buktinya diamankan.

Karena  mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-(1e), (3e) dan (4e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Dan ancaman hukumannya adalah paling lama 7 tahun pidana penjara.

Sementara itu, kronologis kejadiannya, pada Hari Rabu, 29 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idulfitri, Operasi Ketupat Lodaya di Kuningan Dimajukan 4 Hari

Di Dusun 5 RT 024 RW 005 Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 4 ekor kambing oleh tersangka A.

Tersangka masuk ke kandang kambing dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu kendang.

Dan berhasil membawa 4 ekor kambing yang kalau dihargakan mencapai Rp7.500.000.

Baca Juga: Tahun Politik, Dandim Kuningan Ajak Wartawan Jaga Kondusifitas Daerah

Sebelumnya, pada Hari Kamis, 9 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka Rd dan Sr hendak melakukan pencurian hewan ternak.

Dan gerak-gerak kedua pelaku tersebut diawasi oleh pemilik ternaknya karena tanggal 23 Februari, 3 ekor kambingnya seharga Rp5.000.000, raib.

Untuk itu, saat kedua tersangka memasuki kandang kambing dengan merusak pagar bambunya.

Baca Juga: Bupati Kuningan: Jika Operasi Ketupat Lodayanya Baik, Maka Perjalanan Mudik ke Kuningan akan Aman

Kejadian itu terjadi sekira pukul  23.50 WIB sehingga sang pemilik langsung meneriakinya  ‘garong’.

Kontan saja, kedua tersangka tersebut panik dan melarikan diri ke arah barat. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler