Tersangka Pembunuhan Janda Tua adalah Mahasiswa Uniku, Rektor: Kita Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

25 April 2023, 06:00 WIB
Rektor Uniku, H. Dikdik Harjadi. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Teka-teki status tersangka dugaan kasus pembunuhan janda tua yang menghebohkan jagat dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan dan sekitarnya, akhirnya terungkap.

Karena ternyata A (22 tahun) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan tersebut adalah salah satu mahasiswa akhir di Universitas Kuningan (Uniku).

Atau tepatnya mahasiswa semester 8 Program Studi (Prodi) Teknik Informatika yang juga merupakan anak salah satu dosen di kampus swasta ternama tersebut.

Baca Juga: Oknum Mahasiswa di Kuningan Terancam Hukuman Mati

Kendati demikian, pihak kampus tidak sertamerta memberikan bantuan hukum secara khusus untuk mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.

Karena untuk meminta bantuan hukum merupakan hak tersangka dan di Uniku sendiri terdapat lembaga bantuan hukum (LBH) yang bersipat independen.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Rektor Uniku, H. Dikdik Harjadi, Senin 24 April 2023.

Baca Juga: Oknum Mahasiswa Kuningan Tusuk Kepala Janda Tua dengan Pisau Dapur, Ini Identitasnya

Dengan adanya kejadian yang menghebohkan tersebut, ia mengaku sangat prihatin.

Tetapi mendukung aparat penegak hukum untuk memproses mahasiswanya sesuai hukum yang berlaku.

Supaya nantinya bisa diketahui secara jelas kebenaran dalam kasus bersangkutan.

Baca Juga: Diduga Mengecoh Aparat, Mobil Korban Pembunuhan Perum Puri Asri Kuningan Ditinggalkan di Cirebon

Sementara itu, setiap tahun ajaran baru penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Uniku.

Selalu dilakukan pembinaan mental dengan mengedepankan pendidikan karakter dan pendidikan agama.

Namun dengan adanya kejadian yang mencoreng nama baik kampus tersebut, maka pihaknya akan lebih mengoptimalkan lagi.

Baca Juga: Konsep Bangunan Jepang, Rumah Makan Cahaya Matahari Terbit Kuningan Berada di Kaki Gunung Ciremai

Terutama pembinaan terhadap mahsiswa dalam perbuatan maupun berbagai kegiatan kampus yang positif.

Agar terbentuk karakter mahasiswa yang santun dan beretika.

Ditambah peningkatan pembinaan mental melalui pendekatan keagamaan.

Baca Juga: Lepasnya Hak Pengelolaan Waduk Darma Kuningan Bisa Dianalogikan Seperti Lepasnya Timor-Timur dari NKRI

Hal itu dimaksudkan agar mahasiswa berfikir lebih rasional dan visioner untuk kehidupan masa depannya.

Sehingga songsonglah dengan belajar tekun dan menjaga etika serta sikap mental sebagai bekal.

"Saya berpesan kepada seluruh mahasiswa Uniku. Jangan hancurkan masa depanmu sendiri dengan perilaku yang tidak beretika," ucapnya.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian menyebutkan, kalau tersangka dijerat dengan beberapa pasal.

Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan.

Bahwa, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, maka dihukum karena pembunuhan direncanakan.

Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pula penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP. Bahwa, barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

Dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pasal 365 KUHP Ayat (3), disebutkan. Bahwa, pencurian disertai dengan kekerasan tetapi akibat perbuatannya menyebabkan orang mati.

maka hukuman pidana penjaranya paling lama 15 tahun. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler