BPK Tidak Bisa Diintervensi, Kuningan ke-9 Kalinya Meraih Predikat Opini WTP

17 Mei 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga kredibel sehingga siapa pun tidak bisa melakukan intervensi terhadap pelaksanaan maupun hasil pemeriksaannya.

Karena dilakukan secara profesional oleh petugas yang berkompeten di bidangnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Sehingga ketika melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, ditemukan beberapa hal kelemahan yang mesti diperbaiki.

Baca Juga: Dua Incumbent Dapil 1 Gerindra Kuningan Dikepung Eks Ketua Parpol dan Direktur Sangkan Resort Aqua Park

Tapi masih di bawah grade ambang batas sebab secara keseluruhan, penyajian laporan keuangannya cukup bagus sehingga tanggal 9 Mei 2023 dianugerahi predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Predikat Opini WTP yang ke-9 kali tersebut dikarenakan laporan hasil pemeriksaan keuangan dinyatakan memenuhi empat kriteria.

Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

Keluarga Besar BPKAD Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Bisa Dicontoh, Sudah 3 Periode Jadi Anggota DPRD Kuningan, H. Toto Suharto Mencalonkan ke Provinsi Jabar

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Saya tegaskan, BPK melakukan pemeriksaan secara profesional sehingga menemukan beberapa hal yang harus diperbaiki.

Itu menunjukan proses auditnya dilakukan sungguh-sungguh," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Selasa 16 Mei 2023.

Baca Juga: Tak Ada Lawan, Wakil Bupati Kuningan Melenggang Jadi Ketua KONI

Menurut Dian, meski mengalami permasalahan tunda bayar yang menjadi salah satu perhatian dari BPK supaya tidak terulang lagi namun ada beberapa variabel lainnya yang cukup bagus.

Di antaranya pengembalian TGR yang terbaik ke-2 se-Jabar setelah Sumedang serta respon terhadap temuan BPK ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Artinya, Pemerintah Kabupaten Kuningan serius dalam menyikapi berbagai persoalan hasil temuan lembaga kredibel yang dilakukan secara komperhensf dan obyektif.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, S.H., M.H., foto bersama seusai menerima LHP Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Daftarkan 50 Bacaleg, Ketua DPC PKB Kuningan Janjikan 9 Program Unggulan yang akan Diperjuangkan

Senada dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asep Taufik Rohman.

Bahwa, bersama dengan 8 kabupaten dan kota lainnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali dianugerahi predikat Opini WTP tahun 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung.

Namun prestasi tersebut bukan kinerja BPKAD saja. Tetapi keberhasilan semua pihak karena tanpa ada data dari 62 SKPD.

Baca Juga: Disebut Partai Jongos Rakyat, Mantan Kapolres Kuningan dan 3 Eks Ketua Partai Nyaleg dari Gerindra

Serta dukungan dari Bupati H. Acep Purnama, Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar dan dirinya selaku kepala BPKAD, predikat Opini WTP tidak akan terjadi.

Ia menjelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa dikira-kira tetapi harus sesuai ketentuan aturan.

Karena pengertian dari konsep Opini WTP itu sendiri adalah bebas dari salah saji yang material. Artinya sesuai SAP seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 71 tahun 2010.

Dan kalau pun ada kesalahan, tidak melebihi ambang batas material. Serta tidak ada pembatasan lingkup yang material atau sangat material. Artinya tidak ada nilai yang ditutup-tutupi penjelasannya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar, Paula Henry Simatupang mengatakan, bahwa pemberian predikat Opini WTP.

Adalah atas dasar penyajian laporan keuangan yang sudah dilakukan secara wajar dalam semua hal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Opini adalah pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran laporan keuangan yang dikeluarkan oleh BPK.

Namun bukan jaminan bahwa laporannya terbebas dari salah saji. Hanya saja, dapat dipastikan apabila pemda mendapatkan Opini WTP, maka terbebas dari salah saji yang material.

Untuk itu, dirinya berharap pemda agar dapat melakukan strategi dengan rasionalisasi belanja dan membuat kegiatan skala prioritas.

Sehingga satu rupiah uang rakyat mesti bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Karena pengelolaan keuangan daerah harus transfaran dan akuntabel. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler