Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan

26 Mei 2023, 06:30 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlela Sari. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Adanya dugaan kasus tidak netralnya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu).

Atau tepatnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Cidahu sampai saat ini baru diberi warning atau peringatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan saja.

Sedangkan secara aturan kepegawaian sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau diproses oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Padahal yang bersangkutan diduga ikut menyebarkan flyer bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu partai politik (Parpol).

“Masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kuningan, Neneng Nurlela Sari, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Mengklaim Mengantongi 5.999 Suara, Bacaleg Demokrat Dapil 5 Kuningan Cabut Berkas Pencalegan Alias Mundur

Namun dirinya menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota dewan. Karena jika sampai terbukti, maka sanksi disiplin sudah menanti.

Hanya saja, guna memperkuat dugaan ketidaknetralan seorang ASN tersebut, tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: Ketua dan Sekretaris PKS Kuningan Mendapat Prioritas Nomor Urut Dibanding Incumbent

Tetapi mesti disertai barang bukti pendukungnya. Misalkan, foto-foto dan sebagainya.

Selain itu, terbukti atau tidaknya setelah ada pemanggilan yang diputuskan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur terkait.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail.

Baca Juga: Sejumlah Incumbent DPRD Kuningan Diprediksi Bakal Tersingkir di Dapil 5

Mempertanyakan sanksi teguran yang dijatuhkan KPU kepada ketua PPK Cidahu yang telah mengakui kekhilapannya dalam menyebarkan flyer bacaleg karena dinilai kurang tetap.

Seharusnya, badan adhoc tersebut diberhentikan sekaligus diganti oleh kandidat lain sesuai hasil penyeleksian PPK Cidahu sebelumnya yang lebih netral.

Supaya Marwah penyelenggara pemilu di kota kuda ini dapat tetap terjaga sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Sentimen Kedaerahan Pencapresan Anies Baswedan sangat Tinggi, Rudi O'ang: NasDem Kuningan Dapat Anugerah

Ditambah lagi, ketua PPK Cidahu tersebut merupakan ASN yang terikat pula oleh aturan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga mesti diproses pula sebagaimanamestinya.

"Sehebat apa sih ketua PPK Cidahu sehingga tidak diberhentikan tapi hanya sebatas dijatuhi sanksi teguran.

Seperti tidak ada orang lain atau yang memenuhi syarat saja," ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan.

Bahwa hasil pleno, ketua PPK Cidahu telah mendapatkan peringatan keras. Sehingga jika hal tersebut terulang lagi, maka bisa diberhentikan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler