2 Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota

28 Mei 2023, 16:50 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. /IST /
KABARCIREBON - Dua pelaku pencabulan, yang ternyata adalah ayah dan anak, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota tanpa perlawanan.
 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Perida Apriani Sisera Panjaitan memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual ini.

Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.

Baca Juga: Mahfuz Sidik Tegaskan Partai Gelora Fokus Pemenangan Pemilu

Peristiwa ini bermula pada Jumat, tanggal 10 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar yang beralamat di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang inisial CM, berusia 18 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta, merupakan seorang karyawan dari para tersangka. 

Identitas kedua tersangka adalah inisial YK, laki-laki berusia 23 tahun, dan inisial AY, laki-laki berusia 43 tahun. Mereka tinggal serumah di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi. 

Kronologis kejadian, menurut Kasat Reskrim, awalnya korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan seksual sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.

Baca Juga: Ini Penyebab Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Meninggal Dunia, Sudah Daftar Caleg DPRD Jawa Timur

Pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korbab. Pada saat itu, pelaku AY juga memaksa berhubungan seksual kepada korban CM.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara.

"Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, sudah merespon perkara tersebut dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana," ujar Kasat Reskrim.(Fanny)

 
Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler