Mau Tahu Latar Belakang 33 Tersangka Kasus Narkoba, Ini Datanya dari Polresta Cirebon

30 Mei 2023, 23:30 WIB
Polresta Cirebon berhasil mengungkap29 kasus narkoba dan menahan 33 tersangkanya, Selasa (30/5/2023) /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dari pengungkapkan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 33 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba selama kurun waktu bulan Maret hingga Mei 2023.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 33 tersangka," kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Giatkan Literasi dan Pemahaman Tansaksi PBK, Agar Masyarakat Tidak Terjebak dalam Investasi Bodong

Arif mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ganja kering dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO dan NS.

Ada pun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 23,67 gram sabu, 848,13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.

Baca Juga: Bupati Majalengka Ajak KNPI Bersinergi dan Menggagas Program Sejalan dengan Visi-Misi Majalengka Raharja

Selain itu, lanjut Arif, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang dan lainnya," beber Arif Budiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pepep Ingatkan Warga Majalengka Jangan Jadi Penonton, Tapi Harus Jadi Aktor Utama Pembangunan

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," imbuh Arif.(Iwan/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler