KABARCIREBON - Satlantas Polres Cirebon Kota menyediakan layanan SIM bagi warga Kota Cirebon pada Mei dan Juni 2023 di kantor Sat Lantas Polres Cirebon Kota setempat.
Pada unggahan akun instagram @satlantas_polrestacirebonkota, menyebutkan tentang persyaratan pembuatan SIM perseorangan.
Dengan batasan usia minimal sebagai berikut:
Baca Juga: Mau Tahu Latar Belakang 33 Tersangka Kasus Narkoba, Ini Datanya dari Polresta Cirebon
-SIM A dengan usia 18 tahun
-SIM B1 dengan usia 20 tahun
-SIM B2 dengan usia 20 tahun
Baca Juga: Giatkan Literasi dan Pemahaman Tansaksi PBK, Agar Masyarakat Tidak Terjebak dalam Investasi Bodong
-SIM C dengan usia 17 tahun
-SIM C1 dengan usia 18 tahun
-SIM C2 dengan usia 19 tahun
-SIM D dengan usia 17 tahun
Syarat Administratif:
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Pepep Ingatkan Warga Majalengka Jangan Jadi Penonton, Tapi Harus Jadi Aktor Utama Pembangunan
-Mengisi Formulir Permohonan
-Sehat Jasmani dan Rohani
Berpenampilan Rapih
-Pria mengenakan mengenakan kameja berkerah dan celana panjang
-Bersepatu (tidak diperkenankan menggunakan sandal)
Lulus Ujian Teori, Ujian Praktek ataupun Ujian Keterempilan melalui Simulator
Baca Juga: Pepep Saeful Hidayat: Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Fokus Beribadah di Tanah Suci
Persyaratan Tambahan
Bagi Pemohon SIM B1 dan B2 terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
-Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN 2023, Menag: Terbuka Bagi Semua Agama
-Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1sekurang-kurangnya 12 bulan
-Membayar biaya pembuatan SIM baru.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.