Terindikasi Lakukan Jual Beli Ijazah, Kemendikbud Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Swasta, Cirebon?

31 Mei 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi perguruan tinggi swasta /

KABARCIREBON - Terindikasi melakukan jual beli ijazah Kemendikbud Ristek resmi cabut izin 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), termasuk 5 di antaranya merupakan PTS di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten, M.Samsuri mengatakan, pencabutan izin ke-lima PTS di Jabar telah dilakukan pada akhir 2022 hingga awal 2023.

"Benar adanya berita bahwa di 4 wilayah dalam waktu tahun 2022 akhir hingga 2023 awal ada sekitar 5 Perguruan Tinggi Swasta yang sudah di cabut perizinan operasionalnya Kemendikbud," kata Samsuri dilansir kabarcirebon dari prfmnews pada Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Panglima Santri Kagumi PT Siraj Badawi Cukup Rupiah, 100 Persen Pekerja Lokal Cirebon

Ada 5 PTS yang dihentikan oleh kementrian, salah satunya ada di Bandung. Berdasarkan data yang didapat, kampus tersebut tidak menjalankan aturan sesuai dengan apa yang telah dibuat oleh kementrian atau tidak sesuai standar dan melakukan jual beli ijazah.

"Ada data dikti tetapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang pembelajaran di kampus tersebut fiktif, sehingga bisa di bilang terdeteksi kampus tersebut menjual beli ijazah," kata Samsuri.

Selain di Bandung dalam pencabutan perizinan operasional, ada juga wilayah lainnya yang ikut dicabut izin operasional oleh kementrian, yaitu diantaranya Bekasi, Bogor dan Tasikmalaya.

 Baca Juga: Cuaca Panas Menjadi Tantangan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Cirebon

Terkait nasib para mahasiswa/i di kampus yang telah di cabut perizinannya oleh pihak kementrian, Samsuri mengatakan, badan penyelenggara atau pihak yang berwenang di kampus memiliki kewajiban untuk memindahkan mahasiswanya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi lainnya.

Pihak LLDIKTI akan membantu proses verifikasi atau validasi perpindahan mahasiswa ke kampus lain.

Pihaknya akan membuka posko untuk proses verifikasi dan validasi dari setiap mahasiswa untuk pindah ke kampus lain.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, PT KAI Luncurkan 5 Kereta Api Baru

"Pemerintah akan membantu menyelesaikan permasalahan ini, kemudian jika pihak dari kampus bertanggung jawab akan atau kooperatif akan mempercepat jalannya perpindahan mahasiswa ke kampus lain," ujarnya.

Dari ke 5 perguruan tinggi itu sudah tidak bisa lagi melanjutkan operasionalnya, jika ada kemungkinan untuk melanjutkan seharusanya pihak kampus melakukan langkah gugatan PTUN dan dikabulkan.

"Ketika dicabut izin operasionalnya maka sudah bisa dilanjutkan lagi operasionalnya, kecuali langkah yang dilakukan untuk mengajukan banding ke PTUN dan jika dimenangkan atau dikabulkan" katanya.

Baca Juga: Biksu Budha Thailand Tuntaskan Ritual Thudong, 1 Juni Sampai Candi Borobudur

Samsuri menjelaskan, di LLDIKTI wilayah IV ada 443 perguruan tinggi swasta dan 37 perguruan tinggi diantaranya saat ini dalam masa pengawasan intensif, ke 37 kampus itu juga tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin operasionalnya oleh kementrian jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah dan tidak ada perkembangan yang signifikan.

"Ada 37 kampus yang sedang melakukan pembinaan intensif dan tidak menutup kemungkinan untuk kita evaluasi khusus dan mencabut izin operasionalnya jika tidak ada perkembangan yang signifikan," kata samsuri.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

 

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler