Dititipkan ke Notaris, Sertifikat Tanah Seharga Rp 1,7 M Malah Balik Nama Atas Orang Lain

1 Juni 2023, 20:31 WIB
Korban dugaan penipuan sertifikat tanah yang dibalik nama atas nama orang lain, Hj Ami memperlihatkan SP2HP atas laporannya di Polres Cirebon Kota terhadap pembeli tanahnya, AJ. /IST /

KABARCIREBON - Seorang pemilik tanah di Desa Rawagatel, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, melaporkan seorang oknum notaris inisial HS dan pembeli tanahnya, AJ, yang diduga telah melakukan penipuan atas sertifikat tanah seluas 3000 meter persegi tersebut.

Kronologi peristiwa ini bermula pada Maret 2022 lalu saat AJ berniat ingin membeli dua bidang tanah di Desa Rawagatel milik Hj Ami dengan harga Rp 1,7 miliar. Kepada korban, AJ mengaku akan membayar DP dan membujuk korban untuk menitipkan sertifikat tanah di notaris HS. Oleh AJ, penitipan sertifikat ini dilakukan dengan dalih agar Hj Ami selaku penjual tidak menjual tanah tersebut kepada orang lain. Namun alih-alih mendapatkan haknya, justru Hj Ami diduga ditipu oleh AJ karena setelah dititipkan di notaris HS, sertifikat tersebut telah balik nama menjadi milik AJ.

Menurut penasehat hukum Hj Ami, Darmaji, kliennya diimingi untuk umrah bersama keluarga dan bahkan diimingi penjualan tanah harganya akan digenapkan Rp 2 miliar dari Rp 1,7 miliar, hal ini membuat kliennya percaya sehingga tidak menanyakan sertifikat yang dititipkan di notaris HS tersebut. Tiga bulan setelah sertifikat dititipkan di notaris, AJ mentransfer uang tanah, yang dibayarkan baru Rp 710 juta kepada Hj Ami.

Baca Juga: 1 Juni 2023 Hari Lahir Pancasila, Harga Pertamax Pun Turun Beda Rp2.500 dengan Pertalite, Ini Penyebabnya

"Setelah itu, dalam jangka waktu yang lama, klien saya tidak mendapatkan lagi uang sisa penjualan yakni Rp 1 miliar, ditambah tidak kooperatifnya AJ dan notaris HS saat diminta konfirmasi terkait sertifikat tersebut," kata Darmaji bersama penasehat hukum korban lainnya, Deavy YBP.

Kemudian, pada Oktober 2022, Hj Ami mendatangi notaris HS untuk menanyakan sertifikat tanah tersebut. Dijawab oleh notaris jika sertifikat tersebut dimasukkan ke dalam safe deposit box di suatu bank.

"Setelah itu pada 1 Maret 2023, klien saya datang lagi ke notaris HS untuk menanyakan sertifikat tanah tersebut. Notaris HS menjanjikan sertifikat tersebut akan dikembalikan kepada klien saya pada 3 Maret 2023, namun notaris tidak bisa memenuhi janjinya," ujarnya.

Baca Juga: Juni 2023, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp700 Ribu, Simak Cara dan Daftarnya di Sini

Atas hal tersebut, korban melakukan pengaduan masyarakat kepada Polres Cirebon Kota. 

"Saat pengaduan masyarakat tersebut, klien saya baru tahu jika sertifikat tersebut ternyata sudah balik nama atas nama AJ. Padahal dua sertifikat ini hanya dititipkan di notaris HS, bukan untuk dibalik nama," jelasnya.

Mengetahui hal itu, korban makin geram. Ia kemudian koordinasi dengan penyidik untuk mengadukan oknum notaris tersebut dan juga AJ ke Polres Cirebon Kota dengan harapan kasus tersebut ditangani dengan baik.

Baca Juga: Momentum Hari Lahir Pancasila, Owner Konci Rianty: Aplikasikan Nilainya dalam Kehidupan Sehari-hari

Darmaji menegaskan kalau kliennya tidak mengetahui proses adanya ganti nama tersebut. Malahan ada informasi yang beredar kalau sertifikat tanah tersebut telah digadaikan ke bank. 

"Ada info sertifikat tanah itu diagunkan ke bank. Belum kita cek," tuturnya.

Sementara itu, Hj. Ami yang menjadi korban tipu gelap itu membenarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. Ia merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Sehingga berharap dua sertifikat yang luasnya lebih kurang 3000 m2 yang sudah dibalik nama itu segera dikembalikan dan dibalik nama kembali seperti semula.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler