7 Kepala Desa Mencalonkan Anggota Dewan tapi 1 Kades di Kuningan Tidak Mengundurkan Diri Terlebih Dulu

6 Juni 2023, 05:30 WIB
Seketaris DPMD Kuningan, H. Akhmad Faruk. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kendati masa habisnya masih beberapa tahun lagi tapi ada yang tinggal beberapa bulan lagi, 7 kepala desa di wilayah Kabupaten Kuningan.

Memilih untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif pada pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Para kepala desa yang ingin menjadi wakil rakyat dengan gaji yang cukup lumayan besar tersebut meliputi.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kuningan: TPS Khusus di Ponpes Al-Mutazam Dikuatirkan Sama dengan Ponpes Al-Azytun

Kepala Desa Kutaraja Kecamatan Maleber, Uluno Suhendar, Kepala Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung, Rohman.

Kepala Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Aris Mushadat, Kepala Desa Cikeleng Kecamatan Japara, Rohendi, Kepala Desa Ciniru Kecamatan Ciniru, Peri Ariyanto.

Kepala Desa Kapandayan Kecamatan Ciawigebang, Edi Junaedi dan Kepala Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancana, Asep Bambang.

Baca Juga: 20 Warga Kuningan Diajarin Membuat Kue dan Roti, Setelah Tuntas Dibantu Peralatan Usaha secara Gratis

"Kalau Pak Asep Bambang tidak mengundurkan diri," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Kuningan, H. Akhmad Faruk, Senin 5 Juni 2023.

Ia mengatakan, tidak mundurnya dari jabatan kades karena masa jabatan yang bersangkutan akan habis pada tanggal 3 Oktober tahun 2023

Namun pada dasarnya, DPMD menunggu siapa pun yang mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Elon Carlan Bisa Menjadi Kuda Hitam Kepala Disdikbud Kuningan

Sebab akan menjadi bahan untuk diproses bagaimana ketentuan aturan yang berlaku.

Sehingga ketika ada kades yang hendak mencalonkan legislatif tapi tidak mundur, bukan kewenangannya.

Namun sudah menjadi ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dengan diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: Deputi Pembudayaan Olahraga: Panitia dan Wasit-Juri Potradnas Harus Menjadi Pelayan Paling Seksi

Terutama dalam penentuan, apakah memenuhi syarat atau tidak guna ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Prosedur surat pengunduran diri dari jabatan kades dibuat oleh yang bersangkutan untuk dibahas dalam rapat badan perwakilan desa (BPD).

Lalu, diberikan ke Bupati Kuningan, H. Acep Purnama melalui camat setempat.

Baca Juga: Bawaslu Kuningan Temukan Dua Bacaleg yang Daftar di 2 Parpol

Dan selanjutnya diserahkan ke DPMD dengan dibuatkan tanda terima berkas sebagai bukti sekaligus syarat pencalegan.

Artinya, pengunduran diri tersebut bukan hanya dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan saja.

Namun melalui proses secara berjenjang karena sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Dan bagi mereka yang mundur, tidak bisa ditarik kembali sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2023.

"Terlepas nantinya terpilih atau tidak tapi surat pengunduran diri akan diproses sampai terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tentang pemberhantian sebagai kades. Sehingga tidak bisa ditarik kembali," ucapnya.

Disinggung, apakah sudah terbit SK Bupati Kuningan terkait pemberhentian para kades bersangkutan, Faruk mengaku tengah diproses.

Namun sk tersebut harus sudah ada sebelum pencermatan rancangan DCT sesuai jadwal KPU di antara tanggal 24 September-3 Oktober 2023.

Sementara itu, yang digunakan oleh para kades dalam melengkapi pembekasan pencalonan.

Hanya cukup menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatanganinya dengan dibuktikan tanda terima dari DPMD.

Hal ini menandakan bahwa permohonan pemberhentiannya tidak main-main. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler