Jadi DPRD Lebih Menjanjikan, Belasan BPD di Kuningan Memilih Nyaleg tapi 8 Orang Belum Mengundurkan Diri

7 Juni 2023, 06:00 WIB
Koordinator Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) lebih menjanjikan dari segala hal.

Karena selain pendapatannya yang cukup besar juga bisa berperan aktif dalam menyuarakan aspirasi masayarakat secara umum sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil).

Berdasarkan hasil temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Sikap Kepahlawanan Ibu Karni Kuningan Diganjar Penghargaan dari Pemprov Jawa Barat

Sedikitnya ada 13 anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dari berbagai kecamatan yang secara resmi mencalonkan sebagai anggota legislatif dengan kendaraan partai politik (Parpol) yang berbeda-beda.

Hanya saja baru ada beberapa orang yang telah secara resmi mengundurkan diri terlebih dahulu sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 10 tahun 2023.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Gadis Disabilitas di Kuningan Dicabuli hingga Hamil 6 Bulan, Kemensos Turun Tangan

"Dari 13 anggota BPD, baru 4 orang saja yang telah membuat surat pengunduran diri," kata Koordinator Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana, Selasa 6 Juni 2023.

Keempat BPD yang telah patuh terhadap aturan tersebut terdiri dari anggota BPD Cilayung Kecamatan Ciwaru, H. Agus Kosdaya. 

Ia  mencalonkan diri di Dapil 4 dengan kendaraan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Baca Juga: 7 Kepala Desa Mencalonkan Anggota Dewan tapi 1 Kades di Kuningan Tidak Mengundurkan Diri Terlebih Dulu

Anggota BPD Randobawailir Kecamatan Mandirancan, Nur Nuraini yang mencalonkan di Dapil 2 dari Partai Ummat.

Anggota BPD Cilaja Kecamatan Kramatmulya, Juheni yang mencalonkan di Dapil 2 dengan kendaraan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dan anggota BPD Kasturi Kecamatan Kuningan, Kamal Abdu yang mencalonkan di Dapil 2 dari Partai Ummat.

Baca Juga: 20 Warga Kuningan Diajarin Membuat Kue dan Roti, Setelah Tuntas Dibantu Peralatan Usaha secara Gratis

Sedangkan kedelapan anggota BPD yang belum mengundurkan diri, meliputi Wandy Suwandi dari Kecamatan Cibeureum yang akan mencalonkan dari Dapil 4 PKS.

H. Toto Ardianto dari Kecamatan Cibeureum yang akan mencalonkan di Dapil 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dastro dari Kecamatan Cibingbin yang bakal mencalonkan dari Dapil 4 Partai Demokrat.

Baca Juga: Elon Carlan Bisa Menjadi Kuda Hitam Kepala Disdikbud Kuningan

Toto Sutono AS dari Kecamatan Jalaksana yang hendak mencalonkan dari Dapil 1 Partai Golongan Karya (Golkar).

Budi Siswanto dari Kecamatan Kramatmulya yang akan mencalonkan dari Dapil 2 Partai Buruh.

H. Ebon Shobari dari Kecamatan Kramatmulya yang hendak mencalonkan dari Dapil 2 PKS.

Juju Juarsih dari Kecamatan Jalaksana yang bakal mencalonan diri dari Dapil 2 PKB.

Tuti Yunengsih dari Kecamatan Cimahi yang hendak mencalonkan dari Dapil 4 Partai NasDem.

Dan Kosim dari Kecamatan Ciwaru yang akan mencalonkan diri dari Dapil 4 Partai Golkar.

Disinggung terkait langkah Bawaslu terhadap anggota BPD yang belum mengundurkan diri, Agus menyebutkan.

Pengawasan yang dilakukan hanya bisa pada pencermatan terhadap semua daftar bakal calon legislatif (Bacaleg).

Khususnya mengenai daftar bacaleg yang status pekerjaannya harus mengundurkan diri dari jabatannya seperti kepala desa, perangkat desa, BPD dan lain-lain.

Selain itu, juga ingin memastikan proses verifikasi adminiatrasi yang dilakukan KPU sesuai dengan aturan.

Termasuk terhadap data-data bacaleg yang harus melampirkam surat pengunduran diri hasil pengawasan/pencermatan Bawaslu. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler