KABARCIREBON - Gadis berkebutuhan khusus (15 tahun) atau disabilitas intelektual ringan dicabuli hingga hamil 6 bulan oleh dua lelaki tua yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.
Yakni inisial Mp (61 tahun) yang telah berkeluarga dan As (55 tahun) yang tidak memiliki keluarga.
Kedua lelaki bejat tersebut masing-masing diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi seperti anaknya sendiri, sebanyak 3 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Tetap Mendapatkan Gaji 50 Persen
Sehingga kondisi tersebut menarik keprihatinan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk turun tangan.
"Kami ditugaskan oleh Ibu Mensos untuk melakukan pendampingan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat ini hamil," ujar Pekerja Sosial Kemensos RI, Wildan Humaedi didampingi Cep Yoga Firmansyah, Senin 5 Juni 2023.
Menurutnya, ditugaskannya langsung 6 pekerja sosial Kemensos RI ke Kabupaten Kuningan dikarenakan mensos menginginkan agar pendampingan terhadap kasus tersebut berjalan sebagaimanamestinya.