Lalu, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.
Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 menyebutkan. Bahwa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa.
Melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News