Gadis Disabilitas di Kuningan Dicabuli hingga Hamil 6 Bulan, Kemensos Turun Tangan

- 6 Juni 2023, 06:00 WIB
Pekerja Sosial Kemensos RI, Wildan Humaedi (memegang mic) membeberkan  permasalahan dugaan pencabulan terhadap gadis disabilitas.
Pekerja Sosial Kemensos RI, Wildan Humaedi (memegang mic) membeberkan permasalahan dugaan pencabulan terhadap gadis disabilitas. /Iyan Irwandi/KC/

Lalu, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 menyebutkan. Bahwa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa.

Melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x