Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB). Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo, menegaskan.
Bahwa pihaknya telah menangkap kedua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Mereka melakukan tipu daya bahkan ada salah satu di antaranya memberikan obat penenang terhadap korban sebelum dicabuli.
Statusnya, Mp merupakan pengurus salah satu yayasan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kabupaten Kuningan dan As adalah teman dari ayah korban.
Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman pidana penjara atau denda Rp5 miliar.
Pasal 76D UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor: 23 tahun 2002 mengenai perlidungan anak.
Bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.