KABARCIREBON - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan saat ini tengah memproses surat pemberhentian guru salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cilimus, Mam (47 tahun).
Tenaga pendidik yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6 atau baru berusia 11 tahun.
Sedangkan yang menjadi dasar menerbitkan surat pemberhentian sementara dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena SKPD tersebut telah mendapatkan surat keterangan penahanan dari aparat kepolisian.
Baca Juga: Guru Tersangka Pencabulan masih Berstatus Pegawai Aktif
“Surat pemberhentian sementaranya sedang diproses,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlaela Sari, Senin 20 Februari 2023.
Menurutnya, kepastian kapan terbitnya surat pemberhentian sementara tersebut, dirinya mengaku belum mengetahuinya karena harus melalui beberapa tahapan sesuai prosedur yang berlaku tetapi diharapkan bisa secepatnya.
Dan yang berwenang menerbitkan surat keterangan pemberhentian tersebut adalah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya