Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Tetap Mendapatkan Gaji 50 Persen

- 20 Februari 2023, 07:00 WIB
Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM  Kuningan, Neneng Nurlaela Sari.
Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlaela Sari. /Iyan Irwandi/KC/

Apabila suratnya telah terbit, maka secara otomatis, tersangka diberhentikan sementara dari status kepegawaian sebagai PNS. Namun yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari total biasanya.

Semua itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor:  94 tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

“Pemberian sanksi disiplin terhadap oknum tenaga pendidik yang seharusnya digugu dan ditiru tersebut, baru akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Bertambah 4 Murid Lagi

Sebelumnya, guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Kendati demikian, tenaga pendidik yang berstatus PNS tersebut masih tercatat sebagai guru aktif di sekolah bersangkutan. Karena Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerbitkan surat pemberhentian sementara.

“Memang benar masih guru aktif,” kata Kasubag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi ketika dihubungi via whatsapps, Minggu 19 Februari 2023.

pencaBaca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

Ia sendiri diperintahkan oleh Kepala Disdikbud, H. Uca Somantri untuk menangani permasalahan tersebut. Sehingga pada Jumat 17 Februari telah mendatangi Satuan Reskrim Polres Kuningan untuk meminta surat keterangan penahanan terhadap guru bersangkutan.

Surat keterangan tersebut diberikan oleh petugas piket setempat. Dan nantinya akan dijadikan dasar untuk memproses penerbitan surat pemberhentian sementara oleh BKPSDM.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x