Sedangkan sejak Januari 2023, Disdikbud berusaha untuk menangani kasus dugaan pencabulan tersebut dengan memanggil kepala sekolah setempat untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap
Pimpinan tersebut ditegur karena seharusnya membuat pula laporan atas kasus asusila itu ke Disdikbud. Jangan sampai mentang-mentang sudah lapor ke kepolisian, hirarki secara kepegawaian dan kedinasanya diabaikan.
Untuk tersangka itu sendiri belum sempat dipanggil Disdikbud karena sudah jarang masuk kerja atau jarang datang ke sekolah akibat dicari oleh aparat kepolisian.
“Sebenarnya Disdikbud telah melangkah untuk berupaya menangani permasalahan tersebut hanya saja keduluan karena guru bersangkutan keburu ditangkap,” tuturnya.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Mam.
Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah sebelumnya ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.
Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***