Guru Tersangka Pencabulan masih Berstatus Pegawai Aktif

- 19 Februari 2023, 06:00 WIB
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Meski demikian, tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut masih tercatat sebagai guru aktif di sekolah bersangkutan. Karena Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerbitkan surat pemberhentian sementara.

 

“Memang benar masih guru aktif,” kata Kasubag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi ketika dihubungi via whatsapps, Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga: Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Bertambah 4 Murid Lagi

Ia sendiri diperintahkan oleh Kepala Disdikbud, H. Uca Somantri untuk menangani permasalahan tersebut.

Sehingga pada Jumat 17 Februari telah mendatangi Satuan Reskrim Polres Kuningan untuk meminta surat keterangan penahanan terhadap guru bersangkutan.

Surat keterangan tersebut diberikan oleh petugas piket setempat. Dan nantinya akan dijadikan dasar untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x