Guru Tersangka Pencabulan masih Berstatus Pegawai Aktif

- 19 Februari 2023, 06:00 WIB
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya. /Iyan Irwandi/KC/

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah