Guru Tersangka Pencabulan masih Berstatus Pegawai Aktif

- 19 Februari 2023, 06:00 WIB
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Meski demikian, tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut masih tercatat sebagai guru aktif di sekolah bersangkutan. Karena Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerbitkan surat pemberhentian sementara.

 

“Memang benar masih guru aktif,” kata Kasubag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi ketika dihubungi via whatsapps, Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga: Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Bertambah 4 Murid Lagi

Ia sendiri diperintahkan oleh Kepala Disdikbud, H. Uca Somantri untuk menangani permasalahan tersebut.

Sehingga pada Jumat 17 Februari telah mendatangi Satuan Reskrim Polres Kuningan untuk meminta surat keterangan penahanan terhadap guru bersangkutan.

Surat keterangan tersebut diberikan oleh petugas piket setempat. Dan nantinya akan dijadikan dasar untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga: PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan

“Saya sudah meminta surat keterangan penahanan yang nanti akan diserahkan ke BKPSDM karena harus ada dasar yang kuat,” tuturnya.

Sedangkan sejak Januari 2023, Disdikbud berusaha untuk menangani kasus dugaan pencabulan tersebut dengan memanggil kepala sekolah setempat untuk dimintai keterangannya.

Pimpinan tersebut ditegur karena seharusnya membuat pula laporan atas kasus asusila itu ke Disdikbud. Jangan sampai mentang-mentang sudah lapor ke kepolisian, hirarki secara kepegawaian dan kedinasanya diabaikan.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Untuk tersangka itu sendiri belum sempat dipanggil Disdikbud karena sudah jarang masuk kerja atau jarang datang ke sekolah akibat dicari oleh aparat kepolisian.

“Sebenarnya Disdikbud telah melangkah untuk berupaya menangani permasalahan tersebut hanya saja keduluan karena guru bersangkutan keburu ditangkap,” tuturnya.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Mam.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah sebelumnya ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah