Guru Tersangka Pencabulan masih Berstatus Pegawai Aktif

- 19 Februari 2023, 06:00 WIB
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan

“Saya sudah meminta surat keterangan penahanan yang nanti akan diserahkan ke BKPSDM karena harus ada dasar yang kuat,” tuturnya.

Sedangkan sejak Januari 2023, Disdikbud berusaha untuk menangani kasus dugaan pencabulan tersebut dengan memanggil kepala sekolah setempat untuk dimintai keterangannya.

Pimpinan tersebut ditegur karena seharusnya membuat pula laporan atas kasus asusila itu ke Disdikbud. Jangan sampai mentang-mentang sudah lapor ke kepolisian, hirarki secara kepegawaian dan kedinasanya diabaikan.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Untuk tersangka itu sendiri belum sempat dipanggil Disdikbud karena sudah jarang masuk kerja atau jarang datang ke sekolah akibat dicari oleh aparat kepolisian.

“Sebenarnya Disdikbud telah melangkah untuk berupaya menangani permasalahan tersebut hanya saja keduluan karena guru bersangkutan keburu ditangkap,” tuturnya.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Mam.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah sebelumnya ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah