Pemadatan Lahan Bagian dari Pembangunan, DPRD Minta Investor Wisata Kebun Binatang Taati Aturan

- 29 April 2024, 15:37 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Komisi III, Yoga Setiawan.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Komisi III, Yoga Setiawan. /IST /

KABARCIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon meminta agar investor yang akan membangun wisata kebun binatang di kawasan Plangon agar menaati aturan. Jangan melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Sebab, jika mengacu kepada aturan, pemerataan atau pemadatan lahan sudah bagian dari pembangunan. Sehingga, apa yang tengah dilakukan pihak PT Sumber Wisata Plangon di lokasi rencana wisata berupa pemadatan lahan dan akses jalan perlu dihentikan, sebelum mengantongi perizinan. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Menurut dia, pihaknya sangat mendukung investor mana pun dalam melakukan pembangunan. Karena, kata dia, ke depannya bisa menjadi potensi pemasukan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Pangandaran Diguncang Gempa Tektonik, Ini Penjelasan BMKG

Namun, kata Yoga, dalam hal ini, baik investor maupun pemerintah daerah harus saling benar-benar menaati aturan.

"Yang pertama, mungkin dari sisi investor agar kiranya memperhatikan aturan-aturan yang ada. Jadi jangan sampai menabrak-nabrak aturan yang sekiranya memang perlu ditempuh perizinannya ya harus ditempuh. Jadi jangan diabaikan," kata Yoga menyikapi pembangunan untuk rencana wisata kebun binatang di kawasan Plangon, meski izin belum dikantongi, Senin (29/4/2024). 

Kemudian, lanjutnya, dari sisi pemerintah daerah juga jangan mempersulit. Artinya, Pemda tidak boleh mempersulit proses perizinan yang ada. Baik di tingkat bawah maupun, hingga terbitnya nanti di bagian PBG DPUTR Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Halalbihalal dan Tasyakuran Harlah PMII Dihadiri 5 Bacabup Cirebon dan Mantan Ketua Cabang

Jadi, menurut Yoga, dinas-dinas teknis atau pun dinas terkait jangan sampai menghambat. Artinya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa regulasi-regulasi aturan itu ya memang sekarang harus di pangkas. 

"Oleh karenanya, dengan pemerintah daerah sudah mempermudah nah ini kita tinggal mewanti-wanti investornya. Sekiranya segala bentuk perizinan harus ditempuh. Terutama mengedepankan kearifan lokal yang ada di wilayah-wilayah yang akan nantinya dibangun," ungkap Yoga.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x