Gadis Disabilitas di Kuningan Dicabuli hingga Hamil 6 Bulan, Kemensos Turun Tangan

- 6 Juni 2023, 06:00 WIB
Pekerja Sosial Kemensos RI, Wildan Humaedi (memegang mic) membeberkan  permasalahan dugaan pencabulan terhadap gadis disabilitas.
Pekerja Sosial Kemensos RI, Wildan Humaedi (memegang mic) membeberkan permasalahan dugaan pencabulan terhadap gadis disabilitas. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Gadis berkebutuhan khusus (15 tahun) atau disabilitas intelektual ringan dicabuli hingga hamil 6 bulan oleh dua lelaki tua yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Yakni inisial Mp (61 tahun) yang telah berkeluarga dan As (55 tahun) yang tidak memiliki keluarga.

Kedua lelaki bejat tersebut masing-masing diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi seperti anaknya sendiri, sebanyak 3 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Baca Juga: Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Tetap Mendapatkan Gaji 50 Persen

Sehingga kondisi tersebut menarik keprihatinan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk turun tangan.

"Kami ditugaskan oleh Ibu Mensos untuk melakukan pendampingan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat ini hamil," ujar Pekerja Sosial Kemensos RI, Wildan Humaedi didampingi Cep Yoga Firmansyah, Senin 5 Juni 2023.

Menurutnya, ditugaskannya langsung 6 pekerja sosial Kemensos RI ke Kabupaten Kuningan dikarenakan mensos menginginkan agar pendampingan terhadap kasus tersebut berjalan sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Bertambah 4 Murid Lagi

Termasuk pendampingan pada korban dan keluarga korban. Sehingga korban sempat diperiksakan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cijoho dan hasilnya, korban bersama janinnya dalam kondisi sehat.

Selain itu, korban bersama ayahnya yang terkadang bekerja sebagai pemulung juga sempat dibawa ke psikiater.

Yakni, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus.  Dan ternyata mereka menderita Skizofrenia atau gangguan halusinasi.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

"Kami akan melakukan pendampingan sampai korban melahirkan anaknya sehingga mungkin akan kembali melakukan assesment lanjutan. Atau dengan kata lain akan terus dipantau," tuturnya.

Di samping permasalahan pencabulan, lanjut Wildan, pihaknya pun diperintahkan untuk membantu keluarga korban dengan pemberian modal usaha.

Karena selama ini yang menjadi tulang punggung adalah ibu korban yang berstatus sebagai tukang sayur keliling tapi penghasilannya hanya Rp20.000 per hari.

Baca Juga: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana adalah Kasus Lama, Kepala UPTD PPA: Tidak Sempat Masuk ke PPA

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB). Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo, menegaskan.

Bahwa pihaknya telah menangkap kedua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Mereka melakukan tipu daya bahkan ada salah satu di antaranya memberikan obat penenang terhadap korban sebelum dicabuli.

Baca Juga: Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

Statusnya, Mp merupakan pengurus salah satu yayasan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kabupaten Kuningan dan As adalah teman dari ayah korban.

Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman pidana penjara atau denda Rp5 miliar.

Pasal 76D UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor: 23 tahun 2002 mengenai perlidungan anak.

Bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Lalu, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 menyebutkan. Bahwa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa.

Melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x