Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka Dipertanyakan

10 Juni 2023, 08:58 WIB
Pasar Cigasong Majalengka.* /Kabar Cirebon/Foto Jejep Falahul Alam/

KABARCIREBON - Kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kabarnya ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang warga sipil yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Keduanya diduga terlibat kasus gratifikasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Nominalnya angka gratifikasi cukup fantastis.

Namun perkembangan perkara ini hingga saat ini tak jelas arahnya. Beredar isu di masyarakat bahwa persoalan ini tidak dilanjutkan oleh Kajati, namun disisi lain kasus masih dalam kasus penyelidikan.

Baca Juga: Mutasi Pemkab Cirebon, Ada ASN Baru 8 Bulan Jadi Sekdis Digeser, Bupati: Pertimbangan Baperjakat

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sutan Sinomba ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya tidak memberikan tanggapan apapun, perihal kelanjutan kasus yang telah ditanganinya tersebut. Baik ketika dihubungi melalui pesan singkatnya, atau pun lewat telepon selulernya.

Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Majalengka H Iding Solehudin. Ia mengaku nasib kedepan pasar itu apakah akan dilanjutkan pembangunannya atau tidak.

Karena dirinya baru beberapa pekan dilantik menjadi kepala dinas perdangan. Sehingga tidak mengetahui secara utuh persoalan pasar Cigasong.

Baca Juga: Lagi, Bupati Cirebon Mutasi Pejabat, Kini 7 Kepala Puskesmas, 5 Fungsional, 165 Pengawas dan 95 Administrator

"Maaf ya kalau persoalan itu saya tidak tahu. Kan saya baru jadi kepala dinasnya. Nanti mungkin saya tanggapi masalah ini, ketika saya sudah menggali informasi dan koordinasi dengan bawahan saya di kantor,"kata Iding saat diminta tanggapanya usai peringatan Hari Jadi Majalengka ke 533 tahun 2023.

Senada dengan Iding, Ketua DPRD Majalengka H Edy Anas Djunaedi mengaku tidak mengetahui masalah itu secara mendetail.

Sehingga dirinya tidak ingin berkomentar hal itu. Namun politisi PDIP itu menyarankan agar menghubungi Komisi II DPRD Majalengka yang menangani kasus itu secara utuh.

Baca Juga: Mutasi Ratusan Pejabat Pemkab Cirebon, Sekda dan Wabup tidak Hadir

"Saya kurang paham masalah itu, coba komunikasi dengan Komisi II, mereka yang lebih paham masalah itu. Karena sejak awal yang mengawal kasus gratifikasi pasar Cigasong,"tuturnya.

Jawaban serupa juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Majalengka H Asep Eka Mulyana yang tidak ingin berbicara masalah itu, sebab kasus ini sudah ditangani Kajati Jabar. Ia akan memberikan pernyataan jika ada info terbaru.

"Nanti jilid 2, karena kapenkum kejati sudah mengeluarkan informasi terbaru," kata Ketua DPD Partai Golkar Majalengka ini.(Jejep Falahul Alam)***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler