Menurut kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra), pihaknya tidak terlalu ambil pusing dan siap menghadapi laporan yang dilayangkan Suhaili.
"Ya itu merupakan hak setiap warga negara. Kami menyambut baik laporan tersebut," ungkap Reno.
Ia mempertanyakan balik atas keabsahan tuduhan yang dilayangkan Suhaili. Karena tuduhan penggelapan tersebut tanpa dukungan bukti yang valid.
"Kami sendiri mempertanyakan surat perjanjian kerja sama itu sah atau tidak,” lugasnya.
PT Cirebon Transportasi, lanjut Reno, telah mengundang Suhaili untuk meminta klarifikasi, namun hal tersebut tidak direspon dengan baik.
Baca Juga: Gara-gara Tergiur Kawasan Industri Cirebon, 5 Pengusaha Lokal Setempat Malah Tertipu Miliaran Rupiah
"Kami sudah beritikad baik mengajak saudara Suhaili untuk meminta klarifikasi, namun hal itu tidak ditanggapi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan 10 mobil dump truk yang diduga dilakukan oleh SM sempat dihentikan oleh penyidik, dalam hal ini Polsek Lemahwungkuk, kembali dibuka.
Hal ini menyusul adanya rekomendasi dari Ditpropam Polda Jawa Barat setelah melakukan gelar perkara khusus. Dari hasil gelar perkara tersebut, Ditpropam memerintahkan kepada Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota agar kembali melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut.
Di hadapan wartawan, Kuasa Hukum PT Citra, Reno Sukriano dan perwakilan perusahaan, Darja, menyambut baik atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar. Pasalnya, ini semakin menunjukkan, bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh SM.
"Perkara ini dihentikan oleh Polsek Lemahwungkuk pada Januari 2023 yang lalu dengan diterbitkannya SP3. Kami merasa ada kejanggalan dari terbitnya SP3 itu, kemudian kita melaporkan ini ke Polda Jabar dan Alhamdulillah mendapatkan respon yang sangat baik,” pungkasnya.
Suhaili Muchyar juga melaporkan balik PT Cirebon Transportasi atas dugaan yang sama, yakni dugaan penggelapan.
Baca Juga: Bupati Imron Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Kuasa Hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi menyampaikan, untuk merespon pelaporan terhadap kliennya yang dilayangkan oleh PT Cirebon Trasportasi, pihak Suhaili melapor balik, dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, di mana dari kerjasama yang sudah dijalin, masih ada bagian keuntungan yang menjadi hak Suhaili di perusahaan tersebut.
"Pak Suhaili telah melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan, karena Pak Suhaili masih ada bagian dari bagi keuntungan. Sudah komunikasi dan diminta melalui WA, tetapi tidak diberikan. Mereka juga mengakui ada uang Suhaili yang belum diberikan," kata Elya.(Fanny)