Calon Peserta Pilkades di Kuningan Berkurang 4 Orang, Ini Penyebabnya

25 Juli 2023, 17:34 WIB
Kabid Desa/Kelurahan DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - JumLah peserta calon kepala desa (Kades) yang akan mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tanggal 6 Agustus 2023 mendatang berkurang 4 orang.

Karena yang tadinya 258 orang menjadi 254 orang. Hal itu diakibatkan calon-calon pemimpin desa tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

"4 orang yang tidak ditetapkan jadi peserta calon kades," ujar Kepala Bidang Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya, Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: Porprov XIV Jabar Dinilai Gagal, Ketua KONI Kuningan Tantang Pakai Atlet Binaan Sendiri

Ia menjelaskan, 4 warga yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 1 orang warga Desa Patala Kecamatan Cilebak.

2 orang warga Desa Babakanmulya Kecamatan Cigugur dan 1 orang lagi, warga Desa Bangunjaya Kecamatan Subang.

Dengan demikian, jumlah total peserta yang ditetapkan sebagai calon kades sebanyak 254 orang terdiri dari 222 laki-laki dan 32 perempuan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Dambaan 2 Srikandi Kuningan

Mereka berlatar pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) 44 orang, sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) 142 orang, Diploma 2 &3 sebanyak 3 orang, sarjana 28 orang dan paska sarjana 7 orang.

Para calon kades yang akan bertarung di pesta demokrasi tingkat desa tersebut terdiri dari 53 petahana atau yang masih menjabat, 32 perangkat desa.

13 pegawai negeri sipil (PNS), 1 anggota Tentara Nasional Indonesia (PNS) dan 155 orang lainnya latar belakang pekerjaannya bermacam-macam.

Baca Juga: Sebelum Pilkades Serentak, 5 Kades di Kuningan Meninggal Dunia

Sementara itu, tahapan pilkades serentak itu sendiri meliputi penetapan calon kades tahap II tanggal 15 Juli dilanjut dengan pengumuman DPS.

Pengusulan perbaikan DPS, undian nomor urut calon, pengumuman DPTb, pelantikan KPPS, penyusunan DPT, penetapan DPT.

Penyampaian visi & misi serta deklarasi damai, kampanye, hari tenang, pembersihan alat peraga kampanye dan distribusi logistik tanggal 5 Agustus.

Baca Juga: Pengurus KONI Kuningan Periode 2023-2027 Akan Dilantik, Ini Daftar Lengkap Pengurusnya

Baru tanggal 6 Agustus dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan dilanjutkan dengan tahapan pleno rekapitulasi.

Penetapan calon kades terpilih, laporan panitia kepada BPD, laporan BPD ke bupati, penyelesaian sengketa pilkades.

Persiapan penyusunan keputusan bupati, penetapan keputusan bupati, persiapan pelantikan dan pelantikan para kades terpilih tanggal 3 Oktober.

Baca Juga: Foto Mantan Ketua PWI Kuningan Diduga Dicatut Untuk Minta Uang ke Korlantas Mabes Polri

"Total desa yang akan mengikuti pilkades tanggal 6 Agustus adalah 94 desa," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler