Pemkab Kuningan Berikan Kartu Liputan Daerah (Karlipda) pada Wartawan

- 17 Mei 2024, 07:30 WIB
Bupati H Raden Iip Hidayat, didampingi Sekda H Dian Rachmat Yanuar, berfoto dengan para wartawan yang bertugas di wilayah Kuningan, setelah mendapat Karlipda.
Bupati H Raden Iip Hidayat, didampingi Sekda H Dian Rachmat Yanuar, berfoto dengan para wartawan yang bertugas di wilayah Kuningan, setelah mendapat Karlipda. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Sebagai bentuk kemitraan dengan media massa, Pemda Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar acara Kuningan Informatif (KUIN) sekaligus Pemberian Kartu Liputan Daerah (Karlipda) bagi wartawan baik media cetak dan media online, bertempat di Teras Pendopo Setda, Kamis 16 Mei 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan, pemberian Karlipda bertujuan untuk meningkatkan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dalam mentransformasikan informasi pembangunan kepada publik. Selain itu untuk mencegah penyebaran informasi berita hoaks, melakukan pendataan media massa dan wartawan, serta melengkapi identitas wartawan dalam melaksanakan peliputan.

Ditambahkannya, surat edaran ditujukan kepada Perangkat Daerah, Kelurahan, Kepala Desa, dan sekolah untuk melakukan kemitraan, apabila ada wartawan yang melaksanakan peliputan dapat memberikan informasi yang benar.

Baca Juga: Ada yang Unik di Obyek Wisata Pemandian Cibulan Kuningan, Ikan Dewanya Harus Makan Apel Merah

“Penggunaan Karlipda hanya berlaku untuk wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Kuningan. Pemegang Karlipda diharapkan dapat menjunjung tinggi etika dan kode etik jurnalistik, serta bersikap profesional dan tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan. Media memiliki peran untuk memberikan informasi yang berimbang dan aktual kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga menerima kritik membangun dari para wartawan sebagai bagian dari proses demokrasi,” ujar Dian.

Di tempat yang sama PJ Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidajat, menambahkan, media memiliki peran dalam upaya memajukan daerah melalui publikasi. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memberikan Karlipda sebagai bentuk kemitraan untuk membantu wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam penyebarluasan informasi untuk kemajuan Kabupaten Kuningan.

“Acara Kuningan Informatif (KUIN) dan pemberian Karlipda, diharapkan menjadi ruang yang efektif untuk penyebarluasan informasi dan memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan media massa. Selain itu, akan mendapatkan apresiasi atas karya jurnalistiknya. Mudah-mudah hadirnya Karlipda dapat memberikan kebermanfaatan,” harapanya.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan dari Unsur PPPK Kuningan Merasa Disingkirkan, Mereka Sebut Instruksi Mengalahkan Regulasi

Lebih lanjut Kepala Diskominfo Kab. Kuningan, Ucu Suryana didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, mengatakan, bahwa kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.217-ORG./2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kuningan. (Emsul/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah