Kekosongan 35 Kepala SMP dan SD di Kuningan Masih Dalam Proses

8 Agustus 2023, 11:14 WIB
Seusai dari ruang kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, H Uca Somantri, Kasubag Umum, Hipa Fahmi, memberikan gambaran terkait mutasi dan promosi kepala sekolah. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Beberapa bulan terakhir sebanyak 35 sekolah yakni SMP dan SD di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah tapi dalam waktu dekat akan digelar promosi dan mutasi  besar-besaran.

“Mutasi maupun promosi calon kepala sekolah, baik SMP maupun SD akan dilakukan karena sesuai dengan kebutuhan.

Namun masih ada calon kepala sekolah, khususnya untuk jabatan kepala SD masih dalam proses,” kata Kasubag Umum, Hipa Fahmi, saat keluar dari ruang Kepala Disdikbud Kab. Kuningan, H. Uca Somantri, Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Desain Lintasan Sirkuit Jadi Ujian Praktek SIM di Kuningan

Dijelaskannya, untuk mengangkat kepala sekolah saat ini berbeda tahun-tahun sebelumnya.

Karena salah satu persyaratan untuk menjadi atau menduduki jabatan kepala sekolah harus dari guru penggerak.

Juga dipaksakan atau diangkat jadi kepala sekolah bukan berlatar dari guru penggerak, itu termasuk menyalahi aturan.

Baca Juga: Pastikan Berjalan Baik, Sekda Kuningan Monitoring Pilkades

Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan akan lebih berhati-hati jangan sampai terjadi dalam pengangkatan kepala sekolah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mutasi maupun promosi jabatan kepala sekolah itu bakal dilakukan upaya kelancaran dan kelangsungan dalam pelaskanaan pendidikan,” ujar Hipa.

Dikabarkan, ada 12 SMP yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah sehingga harus di tunjuk PLt dari sekolah terdekat maupun sekolah lain.

Baca Juga: Kalahkan Incumbent dan Mantan Kades, H. Yana Melenggang Jadi Kades Cikubangsari Kuningan

Adapun SMP yang belum memiliki kepala sekolah devinitif yakni; SMP Negeri 1 Selajambe, SMP Negeri 2 Selajambe, SMP Negeri 1 Cigugur.

SMP Negeri 2 Kramatmulya, SMP Negeri 2 Jalaksana, SMP Negeri 1 Cibeureum, SMP Negeri 1 Cidahu, SMP Negeri 5 Kuningan.

SMP Negeri 2 Kalimanggis, SMP Negeri 2 Pancalang, SMP Negeri 1 Mandirancan dan SMP Negeri 1 Pasawahan.

Baca Juga: Mantan Kades Ambil Alih Posisi Kades Padamenak Kuningan

Untuk posisi calon kepala SMP sudah tinggal penempatan saja. Lain halnya untuk mengisi kekosongan kepala SD, 12 sekolah lagi masih nunggu proses sebagai guru penggerak.

Ikuti Aturan Saja

Salah seorang kepala sekolah yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, maupun akan diadakan promosi mapun mutasi itu merupakan kewenangan pimpinan.

Baca Juga: Terpilih 2 Calon Kades Baru, Camat Kramatmulya Kuningan Minta Jika Ada Masalah Diselesaikan dengan Musyawarah

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti aturan yang ada dan tergantung kebijakan yang memiliki kewenangan.

“Kita sebagai ASN tetap harus patuhi terhadap ketentuan yang ada, maka aturan maupun mekanisme terkait mutasi maupun promosi ikuti saja aturan yang ada.

Mau dimutasi atau tidak dipindahkan bukan suatu pelanggaran selagi aturan tersebut membenarkan,” paparnya. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler