Disdukcapil Majalengka Luncurkan Program Identitas Kependudukan Digital. Segera Daftar di Disdukcapil /Kec

29 Agustus 2023, 16:48 WIB
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Majalengka H Ade Saepudin /Jejep/

KABARCIREBON-Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Majalengka, yang akan mengurusi administrasi kependudukan dengan mudah dan efisien bisa menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Majalengka, H Ade Saefudin, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat terkait kependudukan.

Hal ini sejalan dengan diluncurkannya peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga masyarakat Majalengka dapat mengakses dokumen-dokumen penting seperti KTP-el dan Kartu Keluarga melalui aplikasi digital dari smartphone.

Baca Juga: Di Cirebon Presiden Jokowi Wanti-wanti Masyarakat Ihwal Ekonomi dan Politik 2024

Langkah ini bertujuan guna merespons perkembangan teknologi dan memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan yang selama ini kerap dikeluhkan.

"Penggunaan IKD tak hanya mempercepat proses administrasi, tapi juga membantu mengurangi birokrasi serta menghemat anggaran pengadaan materi dan peralatan cetak,"ucap Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Melalui program ini, lanjut dia, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil secara fisik untuk mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan. Semua informasi penting dapat diakses melalui aplikasi IKD di Smartphone.

Baca Juga: IAIN Cirebon - Australian Center of Islamic Finance Tandatangani MoU di Bidang Pengembangan Keuangan Islam

Sehingga hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi warga dalam mengurus berbagai keperluan administratif.

"IKD ini dirancang dengan lapisan keamanan yang kuat untuk melindungi identitas kependudukan masyarakat, dari potensi pemalsuan dan penyalahgunaan data. Sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya praktis tetapi juga aman bagi seluruh warga Majalengka,"paparnya.

Menurut dia, program ini membuktikan komitmen pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi memberikan pelayanan yang semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Tegaskan Dukung Ganjar untuk Pilpres 2024

"Pemerintah Indonesia telah meluncurkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022,"paparnya.

Proses aktivasi sendiri meliputi mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, mengisi data NIK, nomor handphone, dan email, serta melakukan swafoto dan pemindaian QR Code yang dilakukan oleh petugas Disdukcapil.

Setelah itu dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga digital, serta dokumen lain seperti Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, dan DPT Pemilu 2024 dapat diakses melalui aplikasi IKD.

Baca Juga: Jaga Kelestarian, PT Pertamina Patra Niaga IT Balongan Tanam Eucalyptus dan Damar Putih

"Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan aplikasi ini bisa datang ke kantor Disdukcapil atau ke kantor kecamatan masing masing di Majalengka agar IKD nya bisa diaktifkan. Kalau secara sendiri susah aktifnya,"tutupnya. ***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler