KABARCIREBON-Pemerintah Kabupaten Majalengka menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat, guna memberikan perlindungan kepada ribuan guru honorer.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sendiri berlangsung di Ballroom Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, belum lama ini.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan MoU ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap para guru honorer di Majalengka.
"Kebijakan ini sebagai bentuk nyata perhatian Pemkab Majalengka terhadap para guru honorer, yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan di Majalengka,"tukasnya.
Bupati Karna berharap dari kerjasama ini, para guru honorer dapat dihargai dan mendapatkan perlindungan yang layak untuk masa depannya.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung program ini. Karena ini langkah positif dalam mendukung dunia pendidikan. Sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus tanpa khawatir terkait perlindungan sosial dan masa depannya,"ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Hj Lilis Kurniasih menambahkan, bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dan BPJS Ketenagakerjaan, langkah yang sangat positif bagi dunia pendidikan di Majalengka.
Karena guru honorer memiliki peran yang signifikan dalam pendidikan. Sehingga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk memberikan pengajaran terbaik kepada siswa-siswi di Majalengka.
"Kami harapkan program ini akan menjadi contoh yang baik bagi daerah lain, terutama dalam memberikan perlindungan sosial bagi para guru honorer yang gigih bekerja mencerdaskan anak bangsa,"tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Aztriana Novitasari, pihaknya memastikan bahwa program perlindungan ini memberikan manfaat yang luar biasa di antaranya bagi para guru honorer atau non-ASN di Kabupaten Majalengka.
Novitasari menjelaskan, bahwa iuran bulanan bagi guru honorer yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Rp 11.775. Dan biaya ini akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.
"Setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para guru honorer berhak mendapatkan jaminan perlindungan yang mencakup berbagai manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan,"tutupnya. ***