KABARCIREBON - Sejumlah warga yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka mempertanyakan lahan milik mereka yang digunakan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang sampai dengan saat ini belum diganti rugi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sekedar diketahui, BIJB Kertajati sudah sejak beberapa tahun yang lalu beroperasi. Sedangkan, warga sebagai pemilik lahan tak bisa menggarap lahan mereka yang belum diganti rugi Pemerintah.
Pasalnya, lahannya berada di kawasan bandara serta sebagaian dari lahan mereka telah beralih fungsi menjadi bangunan.
Bahkan menurut penuturan warga, jangankan menggarap lahan, untuk melihat tanah milik mereka yang berada di area bandara itu tidak diperbolehkan karena lahan sudah dibentengi, menjadi kawasan bandara.
Berdasarkan informasi, lahan milik warga yang belum dibayar Pemerintah Jawa Barat mencapai kurang lebih 50 hektare, seluas 8 hektare diantaranya berada di Desa Bantarjati
Lahan di Desa Bantarjati tersebut di antaranya milik Erum, Kadminah, Somini, Asuri dan Kayah. Sedangkan, tanah milik Erum berada di sekitar ujung runway bagian timur, atau tepatnya berdekatan dengan Situ Cimaneuh.
Baca Juga: NPC Live Digandrungi Pengguna Tiktok, Ternyata Ini Penyebabnya
“Setiap tahun kami semua masih membayar pajak, SPPT datang tiap tahun ke rumah melalui desa, kami semua bayar pajak walaupun kami tidak menggarap, karena kami merasa itu masih lahan milik kami,” ungkap Erum didampingi anaknya Nyai, Minggu (24/2023).
Sebetulnya para pemilik lahan masih ingin menggarap karena tanah belum dibayar Pemerintah. Hanya pihak keamanan bandara melarang. Apalagi lahan yang sudah menjadi bangunan permanen.
Mereka mengaku, pihaknya sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik lahan lainnya yang sama–sama lahannya belum diganti rugi. Bahkan setahun sekali selalu mengevaluasi perkembangan, namun tidak pernah membuahkan hasil
Baca Juga: Simak Nih! Seabrek Janji Para Capres 2024 Mendatang yang Sungguh Sangat Menggiurkan Itu
Beberapa tahun lalu para pemilik lahan berusaha menyewa pengacara yang biayanya dilakukan rereongan, namun juga belum membuahkan hasil.
“Minggu kemarin kami kembali mengumpulkan persyaratan ke desa untuk mengajukan permohonan ganti rugi,” cetusnya.
Warga lainnya mengatakan, sebetulnya permohonan ganti rugi sudah diajukan kepada pihak perusahaan PT BIJB, namun pihak perusahaan menolak memberikan ganti rugi.
“Sejak dulu ketika yang lain di berikan ganti rugi kami sudah mengajukan, namun tidak ditanggapi. Kalau warga Sukamulya mah demo, sedangkan kami mah terus dijanjikan mau dibayar, namun ternyata sampai sekarang belum juga diganti rugi,” katanya.
Kepala Desa Bantarjati, Nono Suharno membenarkan masih adanya lahan yang kini dipergunakan bandara belum diganti rugi kepada pemiliknya. Di desanya masih ada sekitar 8 hektare milik beberapa warga yang belum diganti rugi.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemberkasan administrasi kepemilikan tanah untuk diajukan kepada PT BIJB.
Camat Kertajati, Rizky Ginanjar Satyagraha mengatakan pihaknya akan segera mengecek kembali perihal tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya segera kroscek kembali. Hatur nuhun infonya,” ungkap Rizky.(Tati/KC).***