Aneh! Pemkab Majalengka Mengaku Tak Tahu Lahan Warganya Dipakai BIJB Kertajati, Belum Dapat Ganti Rugi

26 September 2023, 21:10 WIB
BIJB Kertajati Majalengka /Kabar Cirebon /Istimewa /

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengakuI tidak mengetahui terkait keberdaan lahan milik warga di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka yang sudah lama dijadikan Bandara Kertajati.

Sejumlah warga yang berada di Desa tersebut, sebelumnya mempertanyakan lahan milik mereka digunakan Bandara Internasnional Jawa Barat (BIJB) yang sampai dengan saat ini belum diganti rugi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, sampai dengan saat ini belum mendapat laporan dari warga yang lahannya dipergunakan Bandara Kertajati, akan tetapi belum mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga: Dukung Rebana Metropolitan, Pelabuhan Cirebon akan Ditata

Padahal, pelaksanaan ganti rugi lahan pada saat itu dilakukan panitia pengadaan tanah dengan harga ditetapkan tim apraisal.

"Aduh belum hapal itu," terang Sekda Eman saat ditanya adanya permohonan warga untuk penyelesaiakn lahannya Selasa, 26 September 2023.

Begitu juga Bagian Pemerintahan Setda Majalengka yang pada saat itu menjadi bagian dari panitia pengadaan tanah mengaku demikian.

Baca Juga: Polisi Tunda Kasus Dugaan Penggelapan Truk PT Citra Cirebon

Seluruh berkas pembebasan lahan BIJB pada saat ini sudah dilimpahkan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman sesuai dengan kewenangannya.

Kepala Kepala Desa Bantarjati Nono Suharno mengatakan, persoalan lahan milik warga yang belum diganti rugi muncul kembali di tahun 2019 lalu setelah para pemilik lahan berusaha menyewa advokat asal Jakarta.

Lahan yang belum diganti rugi tersebut berada di Blok Cisarem dan Blok Cimaneuh dengan seluas sekira 8 hektare. Lahan kini sudah berada di dalam kawasan Bandara dan telah dibenteng oleh PT BIJB.

Baca Juga: Waduh! Api Lumat Bangunan Cafe n Resto dan Gudang Penyimpanan Kayu, Lokasinya Tepat Depan Pasar Baru Indramayu

Para pemilik lahan tersebut menurut Kepala Desa Nono, kini masih memegang bukti kepemilikan berupa SPPT, AJB serta Leter C. Beberapa di antara mereka masih membayar PBB dengan kelas tanah perusahaan.

“NJOP sekarang nilainya sudah Rp 103.000 m2, sebelumnya kan hanya beberapa ribu rupiah saja, PBB mereka sekarang sudah tinggi,” kata Nono.

Namun demikian, menurutnya, ada pula pemilik lahan yang sudah tidak bersedia membayar PBB dengan alasan lahannya tidak digarap lagi dan lahannya sudah terairi menyatu dengan Situ Cimaneuh.

Baca Juga: Fix, Kecamatan Mundu Kab.Cirebon Tunda Masuk Daerah Otonomi Baru! FCTM Perjuangkan Cirebon Timur menjadi DOB

“Jadi di kawasan Bandara itu kan ada dua situ, satu Anggarahan masuk ke Desa Kertajati dan sebelah Utara ada Situ Cimaneuh, wilayahnya masuk ke Desa Bantarjati,"

"Nah sebagian lahan milik warga ini berdampingan dengan Situ Cimaneuh yang ketika itu dikelola PSDA. Lahan milik warga karena tidak digarap lagi, sekarang di saat musim penghujan terendam air situ, akhirnya menyatu ke Situ Cimaneuh, namun ada juga yang masih kondisi daratan tidak terairi,” papar Nono.

Namun demikian, walaupun lahan sudah diklaim oleh PSDA dan masuk kawasan BIJB, masyarakat masih tetap mengingat batas lahan masing–masing, sebab mereka sebelumnya biasa menggarap lahannya setiap saat.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Bogor Selatan, Ada Pilihan Bakso Mang Oding dan Bakso Beby

Sebetulnya menurut Nono, saat dibangun benteng oleh PT BIJB masyarakat sudah meminta pekerja pembangunan agar lahannya tidak masuk ke dalam kawasan yang dibenteng.

Namun ketika itu pihak yang membangun meminta warga jangan menghalang–halangi pembangunan Pemerintah sehingga akhirnya mengalah.

“Katanya ketika protes agar tidak dibenteng karena belum mendapat ganti rugi, dianggap menghalang–halangi,” cerita Nono.

Baca Juga: Sabulangbentor: Prohram Lembur Caang Tipeuting Saha Nu Neruskeunana?

Menurutnya, jika Pemerintah atau PT BIJB bersikeras tidak bersedia melakukan ganti rugi lahan milik warganya, upaya yang harus ditempuh adalah melalui pengadilan.

“Nanti Jumat lusa, rencananya warga akan berkumpul kembali membicarakan persoalan ini,” ungkap Kepala Desa.(Tati/KC).***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler