KABARCIREBON - Sejumlah warga yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka mempertanyakan lahan milik mereka yang digunakan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang sampai dengan saat ini belum diganti rugi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sekedar diketahui, BIJB Kertajati sudah sejak beberapa tahun yang lalu beroperasi. Sedangkan, warga sebagai pemilik lahan tak bisa menggarap lahan mereka yang belum diganti rugi Pemerintah.
Pasalnya, lahannya berada di kawasan bandara serta sebagaian dari lahan mereka telah beralih fungsi menjadi bangunan.
Bahkan menurut penuturan warga, jangankan menggarap lahan, untuk melihat tanah milik mereka yang berada di area bandara itu tidak diperbolehkan karena lahan sudah dibentengi, menjadi kawasan bandara.
Berdasarkan informasi, lahan milik warga yang belum dibayar Pemerintah Jawa Barat mencapai kurang lebih 50 hektare, seluas 8 hektare diantaranya berada di Desa Bantarjati
Lahan di Desa Bantarjati tersebut di antaranya milik Erum, Kadminah, Somini, Asuri dan Kayah. Sedangkan, tanah milik Erum berada di sekitar ujung runway bagian timur, atau tepatnya berdekatan dengan Situ Cimaneuh.
Baca Juga: NPC Live Digandrungi Pengguna Tiktok, Ternyata Ini Penyebabnya
“Setiap tahun kami semua masih membayar pajak, SPPT datang tiap tahun ke rumah melalui desa, kami semua bayar pajak walaupun kami tidak menggarap, karena kami merasa itu masih lahan milik kami,” ungkap Erum didampingi anaknya Nyai, Minggu (24/2023).