Sebetulnya para pemilik lahan masih ingin menggarap karena tanah belum dibayar Pemerintah. Hanya pihak keamanan bandara melarang. Apalagi lahan yang sudah menjadi bangunan permanen.
Mereka mengaku, pihaknya sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik lahan lainnya yang sama–sama lahannya belum diganti rugi. Bahkan setahun sekali selalu mengevaluasi perkembangan, namun tidak pernah membuahkan hasil
Baca Juga: Simak Nih! Seabrek Janji Para Capres 2024 Mendatang yang Sungguh Sangat Menggiurkan Itu
Beberapa tahun lalu para pemilik lahan berusaha menyewa pengacara yang biayanya dilakukan rereongan, namun juga belum membuahkan hasil.
“Minggu kemarin kami kembali mengumpulkan persyaratan ke desa untuk mengajukan permohonan ganti rugi,” cetusnya.
Warga lainnya mengatakan, sebetulnya permohonan ganti rugi sudah diajukan kepada pihak perusahaan PT BIJB, namun pihak perusahaan menolak memberikan ganti rugi.
“Sejak dulu ketika yang lain di berikan ganti rugi kami sudah mengajukan, namun tidak ditanggapi. Kalau warga Sukamulya mah demo, sedangkan kami mah terus dijanjikan mau dibayar, namun ternyata sampai sekarang belum juga diganti rugi,” katanya.
Kepala Desa Bantarjati, Nono Suharno membenarkan masih adanya lahan yang kini dipergunakan bandara belum diganti rugi kepada pemiliknya. Di desanya masih ada sekitar 8 hektare milik beberapa warga yang belum diganti rugi.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemberkasan administrasi kepemilikan tanah untuk diajukan kepada PT BIJB.