APK Istri Mantan Bupati Kuningan Berdiri Kokoh di Depan Kantor Satpol PP, Diduga Dipasang Malam Hari

28 Desember 2023, 17:53 WIB
APK Mantan Istri Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika berdiri kokoh di depan kantor Satpol PP. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Alat peraga kampanye (APK)  Istri Mantan Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika berdiri kokoh di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau sebelah timur Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sehingga menyedot perhatian warga.

Hal itu dikarenakan mantan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tersebut kini berstatus sebagai calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat nomor urut 8 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mencalonkan dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIII yang meliputi Kabupaten Kuningan Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.

"Kita tidak tahu, kapan APK tersebut dipasang tapi kemungkinan malam hari karena jika ada koordinasi terlebih dahulu, pasti sudah dilarang," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Agung Anugrah, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Ada Warga Kuningan dan Majalengka yang Menanam Ganja, Polisi Belum Tahu

Menurutnya, Satpol PP telah mengkomunikasikan permasalahan tersebut dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan sehingga tinggal dieksekusi saja. Maka dari itu, Bawaslu pun telah berkirim surat ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memijam alatnya.

Di lokasi pertigaan dekat kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap/One-stop Administration Services Office (Samsat) tersebut banyak kabel sehingga demi keselamatan anggota ketika melakukan penertiban akan diminta pula petugas PLN untuk mendampingi sebagaimanamestinya.

"Penertiban terhadap APK harus dengan Bawaslu sesuai kewenangannya. Dan sekarang pun sudah ada yang akan ditertibkan tetapi masih proses pemenuhan kebutuhan alat dan sarana untuk menurunkan APK yang besar-besar," tuturnya.

Baca Juga: PBSS Kuningan Berjaya di Kejurda Silat COC, Sabet Juara Umum I Kategori SMP dan Juara Umum I Kategori SMA

Disinggung aturan tentang tempat yang dilarang dipasang spanduk, Agung menjelaskan, bahwa hal itu sudah diatur melalui Surat Satpol PP Kabupaten Kuningan Nomor :300/508/Tibum Transmas tentang Tata Tertib Pemasangan Spanduk/Banner atau sejenisnya.

Spanduk/banner tidak boleh dipasang di atas trotoar, dipasang atau dipaku di pohon peneduh, tiang listrik dan tiang telepon. Zona pemasangan spanduk tidak boleh melintang di spanjang Tugu Batas Cirendang ke arah Kota Kuningan, Cigadung ke Kota Kuningan, Garawangi ke Kota Kuningan, Sindangagung ke Kota Kuningan dan seluruh jalan dalam kota.

Lalu, tidak diperbolehkan memasang di Taman Kunci Bersama Bundaran Cijoho, Taman Cirendang, depan perpusataan daerah, Taman Pandapa, taman depan Masjid Syiarul Islam/relief perjuangan rakyat Kuningan dan Taman Kota Kuningan.

Baca Juga: Disporapar Sebut Kehilangan Jejak Dokumen DED Stadion Masud Wisnu Saputra dan Stadion Mini Kuningan

Pemasangan spanduk yang melintang hanya diperbolehkan dipasang di luar zone di atas tapi dengan memperhatikan keindahan, keamanan, ketertiban. Dan memperhatikan jarak pemasangan karena minimal 50-100 meter serta mendapatkan izin dari Bupati Kuningan.

Pemasangan spanduk harus dilengkapi izin, stiker masa berlaku dan stempel dari Bappenda. Begitu pula termasuk spanduk/banner yang bersifat layanan baik yang bekerjasama dengan pihak ketiga atau tidak tetap harus dilengkapi izin tertulis. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler