Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Tersangka Mahasiswa, Bikin Repot Polres Kuningan

29 Desember 2023, 19:59 WIB
Tersangka pembunuhan janda tua di Kuningan memperagakan 62 reka adegan di rumah korban. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pada Bulan April 2023, terjadi kasus menghebohkan kecelakaan lalu lintas yang merenggung nyawa pasangan suami-istri warga Dusun Puhun Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung atas nama Jamaludin (37 tahun) dan Ilah Kustilah (37 tahun). Keduanya tewas setelah tertabrak Mobil Dinas Bupati Kuningan di Jalan Raya Sindangagung.

Kendati demikian, kasus tersebut bukanlah menjadi kasus yang paling menonjol selama tahun 2023 karena kepolisian justru dibuat repot baik tenaga maupun pikiran oleh kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan tersangka mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di Kabupaten Kuningan, A (22 tahun).

Tersangka merupakan warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan yang diduga membunuh janda tua yang masih ada ikatan saudara Ai Tresnawati (60 tahun) warga RT 046 RW 008 Blok I No.49 Perumahan Perum Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan. Modusnya karena sakit hati atas perkataan korban yang dinilai kurang pantas.

Baca Juga: Hanya Asep Budi Hartono yang Bertahan Jadi Komisioner KPU Kuningan Sedangkan yang Lain, Tumbang

"Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka mahasiswalah yang membikin repot karena paling berat dalam pengungkapannya," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian di sela-sela konferensi pers akhir tahun, Jumat 29 Desember 2023 di ruang Rupatama mapolres setempat.

Ikut didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I. Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto, KBO Lantas Iptu. Soepian, Kasi Humas, Iptu. Mugiono dan jajaran perwira lainnya.

Menurutnya, tersangka yang sudah menghilang seminggu dan sempat melarikan mobil korban warna biru tua Merk Daihatsu Zebra tahun 1992 Nomor Polisi (Nopol): E-1595-ZY, malah balik lagi ke rumah korban karena sepeda motornya warna putih Merk Yamaha Xeon tahun 2010 Nopol: D-6619-HQ yang terpakir di rumah korban.

Baca Juga: Selama Tahun 2023, Sebanyak 8 Penghargaan Diboyong Polres Kuningan

Dalam kurun waktu 8 jam, kasus tersebut berhasil diungkap dan tersangkanya ditangkap. Walau sebelumnya sempat tidak mengaku tetapi dengan adanya rekaman closed circuit television (CCTV) dan barang bukti yang lengkap, akhirnya tersangka tidak bisa mengelak.

Sedangkan dua kasus lainnya yang menonjol adalah pengeroyokan dan atau penganiyaan terhadap santri, M (18 tahun) di pondok pesantren (Ponpes) terkemuka di Kabupaten Kuningan oleh 18 tersangka yang tiada lain adalah teman asramanya. Kasus yang menyebabkan Korban meninggal dunia tersebut terjadi pada tanggal 30 November 2023.

Lalu, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Darma yang dilakukan tersangka TW (47 tahun) terhadap anaknya dengan cara membanting, memukul dan menendang serta menggeregaji jari telunjuk kiri korban. Modusnya, pelaku marah dan emosi karena anaknya didugamengambil sejumlah uang milik tetangganya.

Baca Juga: APK Istri Mantan Bupati Kuningan Berdiri Kokoh di Depan Kantor Satpol PP, Diduga Dipasang Malam Hari

Disinggung jumlah kasus kriminalitas yang ditangani, Willy menjelaskan bahwa total tindak pidana yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 277 perkara dan tahun 2023 sebanyak 429 perkara atau bertambah sebanyak 152 perkara (naik 54,8 persen).

Total penyelesaian perkara tindak pidana sebanyak 76,9 persen pada tahun 2022 dari 277 perkara telah diselesaikan sebanyak 213 perkara. Di tahun 2023, sebanyak 77,2 persen dari 429 perkara dapat diselesaikan 331 perkara. Atau jumlah penyelesaian perkara naik 118 perkara (naik 55,4 persen).(Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler