Soal Kembali Bertenggernya APK Raksasa di Jalan Siliwangi, Bawaslu Kuningan Selurusi ke Bappenda

15 Januari 2024, 15:27 WIB
Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Persoalan kembali bertengger satu unit alat peraga kampanye (APK) ukuran raksasa yang dipasang pada papan reklame di Jalan Siliwangi atau tepatnya dekat gedung lembaga kursi Ganesha Operation (GO), meski belum ditertibkan tapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tinggal diam karena daerah tersebut merupakan zonasi larangan kampanye.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus menyebutkan, jauh-jauh hari sebelumnya, Bawaslu telah gencar melakukan upaya dan langkah preventif atau pencegahan dengan berulang-ulang melakukan himbauan kepada para peserta pemilihan umum (Pemilu).

Harapannya, dengan langkah-langkah preventif tersebut dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pada masa kampanye sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Kabupaten Kuningan tentang zonasi kampanye dan Peraturan KPU Nomor: 15 tahun 2023 jo. Peraturan KPU Nomor: 20 tahun 2023.

Baca Juga: Kembali Muncul APK Raksasa di Zonasi Larangan Jalan Siliwangi Kuningan

Maka dari itu, menyikapi kembali terjadinya pemasangan APK di papan reklame di Jalan Siliwangi yang masuk zonasi larangan kampanye, maka pihaknya telah membuat laporan hasil pengawasan. Sekaligus tengah proses sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran yang nantinya bakal ditertibkan.

Di samping itu, pihaknya pun melakukan penyelusuran data kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya terkait vendor atau perusahaan pemilik papan reklame bersangkutan.

Papan reklame ukuran jumbo tersebut digunakan untuk pemasangan APK oleh Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Caleg DPR RI) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X Nomor Urut 4 atas nama Fuji Abdul Rohman.

Baca Juga: PDIP Unggul Untuk DPRD Kuningan tapi Pemilih ke Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hanya 44,4 Persen Saja

"Hasil konfirmasi dari Bappenda, bahwa vendor pemilik papan reklame tersebut telah tutup alias gulung tikar," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan guna menginformasikan kembali kepada vendor yang memiliki spaceboard agar tidak menerima pemasangan APK sebagaimana SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.

Selanjutnya agenda penertiban terhadap APK yang melanggar, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya perihal penurunan APK yang melanggar di sepanjang ruas jalan yang dilarang.

Baca Juga: Siapakah Pemilik Suara Terbesar Caleg DPR RI Partai Gerindra di Kuningan, Iwan Bule atau Rokhmat Ardiyan?

Hal itu dikarenakan dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran pemilu mesti didasarkan pada prosedur dan mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022 sehingga penertiban APK harus melalui proses terlebih dahulu baik pelanggaran pemilu dari pelaporan atau pun temuan.

"Seharusnya, para peserta pemilu mematuhi sekaligus menjalankan aturan main kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 15 tahun 2023 jo. Peraturan KPU Nomor: 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu tahun 2024. Serta Keputusan KPU Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 mengenai Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler