Kembali Muncul APK Raksasa di Zonasi Larangan Jalan Siliwangi Kuningan

- 15 Januari 2024, 14:38 WIB
APK Bertengger di Zonasi Larangan Satu unit APK kembali bertengger di Jalan Siliwangi Kuningan yang merupakan daerah zonasi larangan kampanye.
APK Bertengger di Zonasi Larangan Satu unit APK kembali bertengger di Jalan Siliwangi Kuningan yang merupakan daerah zonasi larangan kampanye. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pada wilayah zonasi larangan kampanye di Jalan Siliwangi daerah Cigembang Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan atau tepatnya dekat gedung lembaga kursus Ganesha Operation (GO), kembali bertengger satu unit alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sebuah papan reklame milik vendor atau pengusaha.

APK tersebut bergambarkan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Caleg DPR RI) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X Nomor Urut 4 atas nama Fuji Abdul Rohman.

Calon wakil rakyat tingkat pusat tersebut tercatat sebagai warga Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Ia memiliki pengalaman pekerjaan selaku tenaga ahli DPR RI, staf khusus pimpinan DPR RI, Komisaris PT Ashly Cita Nusantara dan Pendiri Saung Budaya Kang Ashly.

Baca Juga: Meski Telah Ditertibkan tapi Jalur Siliwangi Kuningan Masih Banyak Terpampang APK, Ini Kata Ketua Bawaslu

Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban APK ukuran jumbo di sekitar Bundaran Cijoho serta APK ukuran raksasa di di dekat penyebaran kampus Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kuningan.

Serta APK di papan reklame depan kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan atau dekat pertigaan Samsat dan Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo). Ditambah penertiban APK di Kecamatan Luragung sehingga APK berukuran yang ditertibkan petugas gabungan saat itu adalah 5 unit.

"Nanti akan dijadwalkan penertiban APK bersangkutan karena Jalan Siliwangi termasuk zonasi larangan kampanye," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Akhirnya, APK Istri Mantan Bupati Kuningan Bersama 3 APK Raksasa Diturunkan Bawaslu

Menurutnya, dalam pelaksanaan penertiban APK, tidak bisa sembarangan tetapi harus menempuh mekanisme sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku. Yakni, Bawaslu Kabupaten Kuningan akan menyampaikan kepada Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Agus Basuki.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x