Akhirnya, APK Istri Mantan Bupati Kuningan Bersama 3 APK Raksasa Diturunkan Bawaslu

- 3 Januari 2024, 13:22 WIB
Akhirnya, APK Istri Mantan Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika diturunkan oleh Bawaslu.
Akhirnya, APK Istri Mantan Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika diturunkan oleh Bawaslu. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Akhirnya, Alat Peraga Kampanye (APK) Istri Mantan Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika yang bertengger di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak beberapa hari lalu tersebut, diturunkan atau ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan, Rabu 3 Januari 2024.

Penurunan APK dari papan reklame Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 8 tersebut dibantu oleh sejumlah petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menggunakan alat Crane.

Namun sebelumnya penertiban APK di papan reklame berbayar tersebut, petugas gabungan pun melakukan penertiban di billboard raksasa lainnya atau APK yang ukurannya lebih besar beberapa kali lipat. Yakni di APK di papan reklame sekitar Bundaran atau perempatan Cijoho yang berdekatan dengan Alfamart. Lalu, bergerak penertiban dua APK yang berada di papan reklame jembatan dekat kampus SMPN 1 Kuningan.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Digiring Seperti Bebek, Warga Cibinuang Lapor ke Bawaslu Kuningan

"Dasar penertiban APK tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan," ujar Ketua Bawaslu Kuningan, Firman.

Menurutnya, pemasangan APK dapat dilakukan pada lokasi-lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan. Kecuali ruas jalan seputar kota Kuningan, yang meliputi Jalan Siliwangi Kuningan mulai Bundaran Cijoho sampai Taman Kota Kuningan, Jalan Veteran Kuningan mulai Taman Kota sampai Jalan Apidik Kuningan.

Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan mulai Kantor Pos hingga Jalan Apidik Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman Kuningan mulai Toserba Terbit sampai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)'45 Kuningan (pertigaan Pasar Baru Kuningan), Jalan R.E. Martadinata Kuningan mulai Bundaran Cijoho hingga pertigaan Jalan Ir.H. Juanda Kuningan.

Baca Juga: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih karena Bukan Hanya APK Istri Mantan Bupati Kuningan Saja

Selanjutnya larangan lainnya adalah di tempat-tempat tertentu yang terdiri dari tempat ibadah, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan, tempat pendidikan (kampus, sekolah/madrasah dan pondok pesantren).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x