Bawaslu Sebut Perlu Ada Penekanan dari Pemda Untuk Penertiban Reklame Istri Mantan Bupati Kuningan

- 30 Desember 2023, 12:31 WIB
Hingga Sabtu 30 Desember 2023, APK istri mantan Bupati Kuningan masih bertengger di depan kantor Satpol PP Kuningan.
Hingga Sabtu 30 Desember 2023, APK istri mantan Bupati Kuningan masih bertengger di depan kantor Satpol PP Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mengalami kendala dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) milik Istri Mantan Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika yang bertengger di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kompleks Stadion Masud Wisnu Saputra.

Istri mantan orang nomor satu di kota kuda tersebut tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Nomor Urut 8 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sedangkan jalur setempat adalah daerah larangan pemasangan APK sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor: 647 tahun 2023.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya dieksekusi karena memang harus ada bantuan penekanan dari pemda atau Pak Bupati khususnya untuk vendor provinsi," ujar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu  Kuningan, Agus Khobir Permana, Sabtu 30 Desember 2023.

Baca Juga: APK Istri Mantan Bupati Kuningan Tanggung Jawab Vendor, Kepala Bappenda: 21 Reklame Pemda, Clear dari APK

Ia mengatakan, ketika rapat koordinasi (Rakor) Bawaslu dengan Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat dan Sekretaris Daerah (Sekda), H. Dian Rachmat Yanuar, kedua pejabat tersebut sangat merespon baik tentang kendala-kendala penertiban reklame atau billbord berbayar.

Bawaslu sendiri menyampaikan atau merekomendasikan APK-APK yang melanggar ke Satpol PP sesuai kewenangan penertibannya. Hanya saja, penegak peraturan daerah (Perda) tersebut tidak bisa langsung mengeksekusi penertiban seluruh APK berbayar, mungkin secara hukum telah menempuh izin pada instansi terkaitnya karena tidak semua papan reklame berbayar milik kabupaten.

"Di beberapa billboard yang dipasang APK, kasusnya sama sehingga dibutuhkan penekanan dari pemda selaku penguasa wilayah sebagai dasar hukum penguatan bagi kita untuk melakukan penertiban. Namun sudah mulai ada titik temu, apalagi setelah munculnya APK reklame di depan kantor Satpol PP, mungkin ini ada hikmahnya," ucapnya.

Baca Juga: APK Istri Mantan Bupati Kuningan Berdiri Kokoh di Depan Kantor Satpol PP, Diduga Dipasang Malam Hari

Langkah yang akan dilakukan Bawaslu dalam menyikapi sekaligus teknis penertiban seluruh reklame berbayar akan dibahas melalui rakor bersama instansi terkait yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) karena membutuhkan alat berat. Rencananya, rakor tersebut akan digelar Hari Selasa, 2 Januari 2024 di kantor Bawaslu.

Disinggung, apakah sebelumnya tidak ada surat khusus larangan tempat pemasangan APK yang ditujukan kepada semua caleg dan partai politik (Parpol), Agus menyebutkan ada himbauan sesuai tingkatan dari mulai berjenjang Bawaslu RI sampai ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x