Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih karena Bukan Hanya APK Istri Mantan Bupati Kuningan Saja

- 1 Januari 2024, 13:36 WIB
Asisten Pemerintahan Setda Kuningan, H. Toni Kusumanto.
Asisten Pemerintahan Setda Kuningan, H. Toni Kusumanto. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dalam penegakan hukum supaya memberikan rasa keadilan kepada siapa pun, maka pihak-pihak terkait tidak boleh tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) atau pun partai politik (Parpol) sehingga pelaksanaan demokrasi dapat berjalan sebagaimanamestinya.

Maka dari itu, APK siapa pun yang melanggar larangan Zonasi Kampanye harus ditertibkan sebagaimanamestinya. Hal itu mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan.

"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih agar semuanya mendapatkan keadilan karena bukan hanya APK Istri Mantan Bupati Kuningan saja yang perlu disorot tapi masih ada APK lain yang lebih besar di sepanjang Jalan Siliwangi," ujar Asisten Pemerintahan Setda Kuningan, H. Toni Kusumanto, Senin 1 Januari 2023.

Baca Juga: APK Istri Mantan Bupati Kuningan Melanggar Zonasi Kampanye, Ini Daerah yang Tidak Boleh Ada APK Caleg

Ia menyebutkan, terkait APK pada masa Pemilu harus kembali kepada penyelenggara Pemilu itu sendiri karena ada KPU yang sudah menerbitkan keputusan tentang lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang APK sedangkan penegakkan aturannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)-nya.

Kalau memang tidak ada sarana dan prasarana untuk melakukan penertiban, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri yang akan mendukungnya. Sebetulnya, sederhana saja karena semua pihak sudah tahu sekaligus paham mengenai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Bawaslu dikabarkan akan mengambil langkah dengan melakukan koordinasi yang direncanakan pada Selasa 2 Januari 2023 sehingga mari bersama-sama tunggu hasilnya. Langkah dan tindakan apa yang akan dilakukan oleh Pengawas Pemilu tersebut, pemda akan supporting asalkan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Perlu Ada Penekanan dari Pemda Untuk Penertiban Reklame Istri Mantan Bupati Kuningan

"Saat ini, diibaratkan bola ada di area Bawaslu terkait dengan aturan kampanye, melanggar atau tidak pemasangan sebuah APK. Kalau dianggap melanggar, ya lakukan penindakan atau penertiban karena sesuai aturan, kita akan sama-sama menghormati dan menjalankan aturan tersebut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x