APK Istri Mantan Bupati Kuningan Diduga Melanggar Zonasi Kampanye, Ini Daerah yang Tidak Boleh Ada APK Caleg

- 1 Januari 2024, 12:51 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Alat peraga kampanye (APK) Istri Mantan Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika yang juga Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) XIII diduga melanggar aturan.

Hal itu dikarenakan APK mantan ketua Tim Penggerak PKK tersebut dipasang di papan reklame depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan di pertigaan Jalan Aruji Kartawinata padahal sudah jauh-jauh hari diinformasikan bahwa jalur setempat tidak boleh dipasang APK Caleg.

Hal itu sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan. Aturan yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Asep Z. Fauzi tersebut diterbitkan tanggal 23 November 2023.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Perlu Ada Penekanan dari Pemda Untuk Penertiban Reklame Istri Mantan Bupati Kuningan

"Ya, APK tersebut melanggar zonasi kampanye sesuai Surat Keputusan KPU Kuningan Nomor: 647 tahun 2023," ujar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana.

Ia menjelaskan, pemasangan APK dapat dilakukan pada lokasi-lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan. Kecuali ruas jalan seputar kota Kuningan, yang meliputi Jalan Siliwangi Kuningan mulai Bundaran Cijoho sampai Taman Kota Kuningan, Jalan Veteran Kuningan mulai Taman Kota sampai
Jalan Apidik Kuningan.

Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan mulai Kantor Pos hingga Jalan Apidik Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman Kuningan mulai Toserba Terbit sampai Rumah Sakit Umum Darah (RSUD)'45 Kuningan (pertigaan Pasar Baru Kuningan), Jalan R.E. Martadinata Kuningan mulai Bundaran Cijoho hingga pertigaan Jalan Ir.H. Juanda Kuningan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Tersangka Mahasiswa, Bikin Repot Polres Kuningan

Selanjutnya larangan lainnya adalah di tempat-tempat tertentu yang terdiri dari tempat ibadah, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan, tempat pendidikan (kampus, sekolah/madrasah dan pondok pesantren).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah