Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, Pandapa Paramarta dan GOR Ewangga, Open Space Linggarjati dan Open Space Kertawangunan, Taman Kota Kuningan, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang dan taman-taman lainnya yang yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten,
pemerintah kecamatan pemerintah dan pemerintah desa/kelurahan.
Kantor lembaga pemerintahan, kantor lembaga negara dan kantor lembaga penyelenggara Pemilu sampai radius 100 meter dan kawasan Car Free Day (CFD). Serta fasilitas umum yang meliputi, tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU) dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Perlu Ada Penekanan dari Pemda Untuk Penertiban Reklame Istri Mantan Bupati Kuningan
Pohon perindang jalan, tugu batas kabupaten, batas kecamatan dan batas desa/kelurahan, tugu bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan dan jembatan beserta perangkat pelengkapnya. Pemasangan APK dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penanggung jawab tempat atau fasilitas yang bersangkutan.
"Di samping penertiban 4 APK di sepanjang Bundaran Cijoho, Jalan Siliwangi dan Jalan Arujikartawinata tersebut, kita pun melakukan penertiban 1 APK lagi di Kecamatan Luragung," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News